PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT

Al Kahfi, Ageng Nur Muhamad Buana and Wahjuningati, Edi (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK ATAU KURIR PADA PENGIRIMAN PAKET SECARA CASH ON DELIVERY ATAU BAYAR DITEMPAT. Dekrit, 12 (2). pp. 1-12. ISSN (Cetak): 1978-6336

[img] Text
Dekrit22_Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek(58).pdf

Download (169kB)
[img] Text
PERLINDUNGAN_HUKUM_TERHADAP_MITRA_GOJEK_ATAU_KURIR.pdf

Download (2MB)
Official URL: https://jurnal.fhubhara.com/index.php/dekrit/artic...

Abstract

Kisah mitra Gojek atau kurir pengirim paket Cash on Delivery alias bayar di tempat yang tidak diterima ataupun tidak dibayar konsumen ketika paketnya diduga tidak sama dengan pesanannya. Sayangnya, insiden ini terjadi pada perusahaan kurir yang tidak memiliki hubungan bisnis yang jelas dengan pasar, penjual, atau bahkan perusahaan pelayanan itu sendiri. Karena mereka adalah mitra, mereka menerima perlindungan hukum yang minim. Payung hukum perlindungan kurir bisa dikatakan tidak ada. Karena hubungan kemitraan tidak masuk dalam pengaturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan melakukan pengamatan langsung terhadap perjanjian mitra Gojek atas pertanggungjawaban perusahaan penyedia jasa dan pendekatan undang-undang. Pendekatan statute approach digunakan untuk mendapatkan aturan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Mitra Gojek atau Kurir. Perjanjian kemitraan berdasarkan Pasal 1319 KUHPerdata yaitu salah satu bentuk perjanjian tanpa nama. Perjanjian kemitraan sendiri telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Perjanjian kemitraan antara AKAB, Go-Jek, dan mitra/driver merupakan kontrak baku. Tanpa partisipasi dari Mitra/driver berdasarkan kebijakan sendiri AKAB dan Go-jek dapat menambahkan dan/atau mengubah persyaratan dalam perjanjian kemitraan. AKAB dan Go-Jek merupakan pihak yang memiliki posisi tawar yang kuat, sedangkan mitra/driver adalah pihak yang memiliki posisi tawar yang lemah. Status mitra bagi pengemudi ojol mengakibatkan pengemudi rentan karena tidak memiliki hak-hak selayaknya pekerja, termasuk di antaranya pendapatan minimal dan BPJS Ketenagakerjaan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Mitra Gojek/Kurir, Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Subjects: K Law > K Law (General) > Administration Law
K Law > Administration Law
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law
Depositing User: Perpus Ubhara Surabaya
Date Deposited: 18 Sep 2023 04:47
Last Modified: 27 Sep 2023 06:21
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/2060

Actions (login required)

View Item View Item