PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk

Wahyuono, Khrisnu and Wahjuningati, Edi and Jamil, Jamil and Karim, Karim (2021) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk. JUDIACIARY Hukum & Keadilan, 10 (1). pp. 59-66. ISSN 1858-3865

[img] Text
Judiciary21_Pemutusan Hubungan Kerja(59).pdf

Download (158kB)
[img] Text
PEMUTUSAN_HUBUNGAN_KERJA_DI_PT__LANGGENG_MAKMUR_IN (2).pdf

Download (2MB)
Official URL: https://jurnal.fhubhara.com/index.php/judiciary/ar...

Abstract

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi sering menimbulkan perselisihan Hubungan Industrial terutama dalam pemberian Uang Pesangon uang Tunjangan Hari Raya dan lain lain seperti yang terjadi di PT.Langgeng Makmur Industri Tbk. Antara 703 pekerja dengan perusahaan. Kedua belah pihak tidak sepakat atas uang pesangon dari perusahaan yang sangat jauh dari ketentuan Perundang-Undangan. Bukan hanya masalah uang pesangon yang belum disepakati antar kedua belah pihak, Upah selama tidak dipekerjakan sesuai dengan pasal 93 ayat 2 huruf (f) Undang undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha karena pekerja bersedia melakukan pekerjaan tetapi pengusaha menghalang halangi melalui security perusahaan. Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Hubungan Industrial, Tetapi dalam permasalahan yang terjadi Di PT.Langgeng Makmur Industri Tbk tersebut Banyak terjadi pelanggaran Normatif mengenai hak hak pekerja maka yang berhak menangani prmasalahan tersebut adalah Dinas sosial tenaga kerja (DINSOSNAKER) Bidang Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam permasalahan yang terjadi antara pihak pekerja dan pengusaha tersebut pengusaha telah melanggar ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf (f) yang dalam ketentuan pidana ada sanksi administratif telah melanggar pasal 186 ayat 1.Karena alasan perusahaan melakukan efisiensi terhadap pekerja tidak sesuai dengan pasal 164 ayat (3) terdapat kalusul yang menyatakan tutup, Namun pada prakteknya perusahaan tidak dalam kondisi tutup tetapi melakukan efisiensi, Hal inilah yang menjadikan normatersebut kabur atau tidak jelas.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Edi Sutrisno Sidabutar, Pedoman Penyelesaian PHI, Praninta Offiset, Jakarta, 2007. Efendi Jonaedi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Grup, Jakarta, 2016. Ibnu Syamsi, Efisiensi System dan Prosedur Kerja”, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2004. Juanda Panganbuan, Tuntutan Praktis, Penyelesaian Hubungan Industrial, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2005. Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Surat Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007. Rahardjo Adisasmito, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011. Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Panduan bagi Pengusaha, Pekerja, dan Calon Pekerja, Cetakan I: Pustaka Yustisia, Jakarta, 2008. Soetopo H; Soemnto W, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta, 1986. Sulivan Arthur; Steven M. Sheffrin, “Principle In Action”, 2003. Sutiono, Rule Of Law, Megister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas 1Maret, Surakarta, 2004. Philips M. Hadjan, Perlindungan Hukum Terhadap Rakyat Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989. Ugo Pujiyo, Hukum Acara Penyelesaian Hubungan Industrial, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Zainal Asuki H; Agusfian Wahab;Lalu Husni;Zaeni Assilyadie, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993. Peraturan Perundang-Undang: Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Persilihan Perburuhan di Perusahaan Swasta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekeraja Serikat Buruh. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Lain-Lain: Berita Online, Daniar Supriyadi: A Summary Tosociolegal Research, https://daniarsupriyadiblog.wordpress.com /2013/09/02/a-summary-to-socio-legalResearch/. Berita Online http://boedexx.blogspot.com/2009/08/phkarena-efisiensi.html. 20 April 2017. Berita Online http://www.hukumonline.com/baca/aturanphk-alasan-efisiensi-dinilai-dinilai - inkonstitusional. 7 April 2017. Berita Online http://requesstartkel.com/pengertia n-dan-pengaturan-pemutusan- hubungan- kerja.html. 20 April 2017. Berita Online http;//beritahr.wordpres.com/category/indu strial-relation/ 10 April 2017 Berita Onlinehttp.//id.ansswer,yahoo.com/questio n/index?qid=Kepailitan- 201001290BAA 20 April 2017. Berita Online http://repository.usu.ac.id/bistream/ 123456789/1522/I/hkmadmkelehlung.html 7 Mei 2017.
Subjects: Public Relation
Management > Public Relation
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law
Depositing User: Perpus Ubhara Surabaya
Date Deposited: 19 Sep 2023 03:35
Last Modified: 25 Oct 2023 06:21
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/2064

Actions (login required)

View Item View Item