PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

YOGA, PRISMA (2023) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Bhayangkara Surabaya.

[img] Text
PRISMA YOGA - SKRIPSI.pdf

Download (807kB)

Abstract

Obstruction of Justice merujuk pada tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mengganggu atau menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam konteks tindak pidana korupsi, Obstruction of Justice terjadi ketika ada upaya untuk menyembunyikan, menghancurkan, atau mengubah bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi, serta menghalangi penyelidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap pelaku korupsi. Contoh konkret Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi termasuk menghilangkan dokumen-dokumen yang berisi bukti korupsi, memberikan keterangan palsu kepada penyidik atau pengadilan, mempengaruhi saksi untuk tidak memberikan kesaksian yang benar, atau bahkan mengancam atau memberikan suap kepada pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk menghentikan atau mengubah jalannya penyelidikan atau penuntutan. Tujuan dilaksanakan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana Obstruction of Justice pada hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Obstruction of Justice menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam melakukan penelitian menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan integritas sistem hukum. Tindakan ini dapat merusak upaya penegakan hukum yang adil dan efektif, serta menghambat keberhasilan proses peradilan. Oleh karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait perlu secara aktif melawan dan mengatasi Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku yang telah dijelaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Wisuda 2023
Uncontrolled Keywords: Obstruction of Justice, Tindak Pidana Korupsi, Hukum
Subjects: K Law > K Law (General) > Civil Law
K Law > Civil Law
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law > S1 Hukum
Depositing User: Perpus Ubhara Surabaya
Date Deposited: 30 Nov 2023 03:38
Last Modified: 25 Apr 2024 05:51
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/2188

Actions (login required)

View Item View Item