ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/pdt.G/2011/PN.BJN)

Marsuseno, Chindy Maydiana and Esthi S, Anggrita and Karim, Karim (2020) ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/pdt.G/2011/PN.BJN). Judiciary (Jurnal Hukum & Keadilan ). pp. 38-43. ISSN 1858-3865(Online)

[img] Text
6. ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN_Cindy20.pdf

Download (144kB)
[img] Text
Plagiasi__PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_PERSAMAAN_MEREK_RESTORAN.pdf

Download (2MB)
Official URL: https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judicia...

Abstract

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian diartikan sebagai perbuatan yang di lakukan dua orang atau lebih untuk mengikat satu sama lain. Untuk membuat suatu perjanjian harus ada dua pihak sebagai subjek hukum yang masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Perjanjian menimbulkan perikatan yang mengandung kesanggupan yang di ucapkan maupun di tulis. Perjanjian dapat juga di artikan, hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain. Sedangkan perjanjian yang dibuat secara lisan tidak diatur secara sepesifik di dalam KUHPerdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainya. Maka peraturan tentang perjanjian lisan mengikuti peraturan perjanjian pada umumnya dalam KUHPerdata. Oleh sebab itu terdapat permasalahan dalam penulisan ini yaitu, bagaimana kekuatan hukum dalam perjanjian lisan dan bagaimana analisis Putusan Pengadilan Nomor 16/Pdt.g/2011/PN.Bjn. Penulisan ini menggunakan metode normatif maka, di harapkan kepada pihak yang membuat perjanjian di lakukan secara tertulis. Perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang itu melakukan wanprestasi dan memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata, namun apabila perjanjikan lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak Tergugat maka pihak tergugat diduga melakukan wanprestasi. Perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi karena perjanjian tersebut bisa benar adanya dan bisa juga tidak, tergantung dari pembuktian para pihak, saksi-saksi serta bukti

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: perjanjian, perjanjian lisan, kekuatan hukum
Subjects: K Law > Public
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law
Depositing User: Perpus Ubhara Surabaya
Date Deposited: 24 Apr 2024 02:47
Last Modified: 28 May 2024 03:59
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/2398

Actions (login required)

View Item View Item