ANALISA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ANCAMAN DALAM PUTUSAN NOMOR 749/K/Pid/2013

Putra, Faizal Hamzah Yuwono and Razak, MUHAMAD ABDUL and Karim, Karim (2021) ANALISA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ANCAMAN DALAM PUTUSAN NOMOR 749/K/Pid/2013. JUDIACIARY Hukum & Keadilan, 10 (1). ISSN 1858-3865

[img] Text
21. ANALISA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN_Judiciary21.pdf

Download (112kB)
[img] Text
Plagiasi_Analisa_Terhadap_Tindak_Pidana_Pemerasan_Dan_Ancam.pdf

Download (1MB)
Official URL: https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judicia...

Abstract

Pemerasan adalah suatu kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Dalam hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain terdapat inti delik atau delict bestanddelen yaitu barang siapa , kedua secara melawan hukum. ketiga,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Pemerasan merupakan salah satu faktor penting bagi kelangsung hidup manusia. Manusia hidup dan melakukan aktivitas kesehariannya diatas pemerasan merupakan awal kejahatan yang berujung pidana. Dalam perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial. Terkadang dalam menangani suaru kasus, saksi-saksi, para korban dan pelaku diam dalam pengertian tidak mau memberikan keterangan sehingga membuat pembuktian menjadi hal yang penting. Pembuktian memberikan landasan dan argument yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu tidak memihak, objektif, dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesipulan suatu kasus yang sedang disidangkan. terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensial karena yang dicari dalam perkara pidana,adalah kebenaran materiil. Ketentuan tersebut merupakan keharusan dan kewajiban bagi pemerintah untuk mengatur dari suatu kejahatan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diatur dalam undang –undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terdapat pada pasal 368 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Pidana.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Tidak Pidana kekerasan disertai ancaman
Subjects: K Law > Human Right
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law
Depositing User: Perpus Ubhara Surabaya
Date Deposited: 02 May 2024 03:33
Last Modified: 16 May 2024 03:57
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/2414

Actions (login required)

View Item View Item