This is a preview of the print version of your report. Please click "print" to continue or "done" to close this window.

print   done

or Cancel

 
Similarity Index
25%
Similarity by Source
Internet Sources:
21%
Publications:
7%
Student Papers:
19%

PENEGUHAN SISTEM PRESIDENSIAL MELALUI SISTEM PEMILU SITI NGAISAH Email: ngaisah@ubhara.ac.id Fak. Hukum UBHARA Surabaya Abstrak Begin Match to source 86 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-08-25Penelitian ini merupakan penelitian normatifEnd Match yang dikaji berdasarkan Begin Match to source 86 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-08-25kajianEnd Match literatur. Peneguhan sistem presidensial melalui sistem pemilu menekankan bahwa setelah terjadi amandemen Begin Match to source 61 in source list: Submitted to Academic Library Consortium on 2019-01-21pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menunjukkan bahwaEnd MatchBegin Match to source 87 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2017-04-11presiden memilikiEnd Match legitimasi Begin Match to source 87 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2017-04-11yang sama denganEnd Match legislatif Begin Match to source 87 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2017-04-11(parlemen)End Match karena Begin Match to source 85 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-01-07dipilih melaluiEnd Match jalan Begin Match to source 85 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-01-07pemilihan langsung oleh rakyat.End Match Tentu, ini mengakhiri kerancuan dari sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, bahwa sejak saat itu Indonesia menganut sistem presidensial murni. Untuk meneguhkan sistem ini, Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Pemilu Serentak melalui ketetapan Begin Match to source 32 in source list: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30097/1/AHMAD BUSTOMI KAMIL-FSH.pdfNomor 14/PUU- XI/2013End Match yang kemudian dimuat Begin Match to source 32 in source list: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30097/1/AHMAD BUSTOMI KAMIL-FSH.pdfdalamEnd Match Pasal 167 Begin Match to source 32 in source list: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30097/1/AHMAD BUSTOMI KAMIL-FSH.pdfUndang-undangEnd Match Pemilu. Pemilihan serentak menjadi tonggak sejarah dalam meningkatkan stabilitas dan efektifitas pemerintahan melalui sistem pemilu. Stabilitas pemerintahan akan tercapai manakala presiden mendapatkan dukungan penuh dari parlemen. Pemilu serentak dapat melinierkan keterpilihan presiden dengan keterpilihan anggota DPR karena dalam pemilu serentak menimbulkan pertarungan sengit. Dalam memangkas jumlah partai politik karena sistem presidential tidak sesuai dengan sistem multipartai, diberlakukanlah parliamentary threshold dalam rangka memberikan ambang batas dukungan parlemen terhadap presiden. Namun, ditemukan bahwa penerapan sistem pemilihan umum secara serentak tetap efektif tanpa penerapan parlementary threshold Kata kunci: sistem presidential, pemilu serentak, parlementarythreshold Abstract This research is a normative study which is reviewed based on a literature review. The strengthening Begin Match to source 84 in source list: Submitted to Universiti Selangor on 2016-05-27of the presidential systemEnd Match through Begin Match to source 84 in source list: Submitted to Universiti Selangor on 2016-05-27theEnd Match electoral Begin Match to source 84 in source list: Submitted to Universiti Selangor on 2016-05-27systemEnd Match emphasizes that after an amendment to Article 1 Begin Match to source 6 in source list: https://mafiadoc.com/presidential-threshold-between-the-threshold-of_5c1354a3097c47ab078b45fd.htmlParagraph (2) of the 1945 ConstitutionEnd Match shows Begin Match to source 6 in source list: https://mafiadoc.com/presidential-threshold-between-the-threshold-of_5c1354a3097c47ab078b45fd.htmlthat the presidentEnd Match has the same legitimacy as the legislative (parliament) because he was Begin Match to source 65 in source list: https://docplayer.net/51354035-Isomorphic-pressures-influencing-the-level-of-mandatory-disclosure-within-financial-statements-of-indonesian-local-governments.htmlelected through direct election by the people. OfEnd Match course, this ends the confusion of the government system adopted by Indonesia, that since then Indonesia has adopted a purely presidential system. To strengthen this system, the Constitutional Court (MK) recommends Simultaneous Elections through provision No. 14/PUU-XI/2013 which is then contained in Article 167 of the Election Law. Concurrent elections are a milestone in improving the stability and effectiveness of government through the electoral system. Governance stability will be achieved when the president receives full support from parliament. Simultaneous elections can line Begin Match to source 57 in source list: https://mafiadoc.com/edward-elgar-ee1-law_59fb51961723ddadb72d08f3.htmlthe election of the presidentEnd Match with Begin Match to source 57 in source list: https://mafiadoc.com/edward-elgar-ee1-law_59fb51961723ddadb72d08f3.htmltheEnd Match election of Begin Match to source 57 in source list: https://mafiadoc.com/edward-elgar-ee1-law_59fb51961723ddadb72d08f3.htmlmembers of ParliamentEnd Match because in the simultaneous elections cause fierce battles. In reducing Begin Match to source 62 in source list: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00344893.2013.800348the number of political partiesEnd Match because the Begin Match to source 62 in source list: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00344893.2013.800348presidentialEnd Match system Begin Match to source 62 in source list: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00344893.2013.800348isEnd Match not Begin Match to source 62 in source list: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00344893.2013.800348inEnd Match accordance with the multiparty system, a parlementary threshold is imposed Begin Match to source 66 in source list: http://fletcher.tufts.edu/research/2006/schuepp.pdfin order toEnd Match provide Begin Match to source 66 in source list: http://fletcher.tufts.edu/research/2006/schuepp.pdfaEnd Match threshold of Begin Match to source 66 in source list: http://fletcher.tufts.edu/research/2006/schuepp.pdfsupport for the president.End Match However, Begin Match to source 71 in source list: http://plodorodie-j.ru/journal/2011/nomer-4-2011/agrohimicheskie-sredstva-i-tehnologii7/2011-4-12-13.htmlit was found that the simultaneous application ofEnd Match the general election system remained effective without the application of the parlementary threshold Keywords: presidential system, simultaneous elections, parlementary threshold PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia memiliki sistem presidensial yang memiliki kemiripan dengan sistem pemerintahan Amerika sebelum terjadinya amandemen UUD 19451. Banyak pakar berpendapat bahwa model pemerintah Indonesia bukan presidensial murni. Semenjak Indonesia merdeka penuh dari jajahan 1 Begin Match to source 63 in source list: https://fgriec.com/category/law/Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta, 1999,End Match hal. 59. Belanda pada akhir 1949, Indonesia mengamandemen konstitusi pertamanya, Begin Match to source 32 in source list: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30097/1/AHMAD BUSTOMI KAMIL-FSH.pdfUndang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang telahEnd Match diadopsi bersamaan dengan deklarasi kemerdekaan. Selanjutnya mengadopsi konstitusi sementara, UUDS 1950. Sejak saat itu, Indonesia mempertahankan sistem politik yang memiliki kerancuan bahwa pada dasarnya terdiri dari presidensial dengan unsur-unsur parlementer atau disebut sebagai quasi presidensial dikarenakan beberapa alasan berikut (1) MPR memiliki kewenangan dalam memilih Presiden. (2) MPR memberikan mandat kepada Presiden. (3) MPR merupakan lembaga negara tertinggi. (4) Begin Match to source 74 in source list: Submitted to Lambung Mangkurat University on 2018-02-13Presiden tunduk dan bertanggung jawabEnd Match terhadap Begin Match to source 74 in source list: Submitted to Lambung Mangkurat University on 2018-02-13MPR.End Match (5) Begin Match to source 74 in source list: Submitted to Lambung Mangkurat University on 2018-02-13PresidenEnd Match merupakanuntergeordnet dari Begin Match to source 74 in source list: Submitted to Lambung Mangkurat University on 2018-02-13MPR.End Match Sistem parlementer menempatkan Begin Match to source 22 in source list: Submitted to Udayana University on 2016-10-31Presiden dan wakil Presiden sebagaiEnd Match salah Begin Match to source 22 in source list: Submitted to Udayana University on 2016-10-31satuEnd Match jabatan pemerintahan Begin Match to source 22 in source list: Submitted to Udayana University on 2016-10-31yangEnd Match di pilih Begin Match to source 22 in source list: Submitted to Udayana University on 2016-10-31oleh MPREnd Match serta lembaga pemerintahan lainnya seperti anggota legislatif, militer, polisi, dan organisasi fungsional. Pemilihan secara tidak langsung ini tercantum Begin Match to source 56 in source list: https://id.123dok.com/document/z12mw4ey-prosiding-knhtn-3.htmldalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yangEnd Match mengatakan “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Begin Match to source 91 in source list: Submitted to iGroup on 2018-03-06Pasal tersebutEnd Match kemudian Begin Match to source 91 in source list: Submitted to iGroup on 2018-03-06berubah menjadiEnd Match “Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” pada saat runtuhnya orde baru menjadi reformasi sehingga memunculkan implikasi sebagai berikut2: 1. Penggunaan terminologi “Presiden” sebagai deskripsi untuk presiden Begin Match to source 24 in source list: http://yohanapina2010.blogspot.com/sebagai kepalaEnd Match pemerintahan Begin Match to source 24 in source list: http://yohanapina2010.blogspot.com/dan kepalaEnd Match negara. Jabatan Begin Match to source 24 in source list: http://yohanapina2010.blogspot.com/Presiden dipilih secara langsung oleh rakyatEnd Match tanpa melalui pertimbangan MPR. 2. Prinsip pemisahan kekuasaan, menurut Pasal 1 ayat (2), menunjukkan bahwa Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmltidak ada satu lembaga pun yang lebih tinggi dariEnd Match yang lain. Begin Match to source 38 in source list: Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2016-11-29MPR tidak lagiEnd Match menjadi Begin Match to source 38 in source list: Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2016-11-29lembaga tertinggi negaraEnd Match tetapi Begin Match to source 38 in source list: Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2016-11-29lembaga tinggi yang sejajarEnd Match (check and balance) Begin Match to source 38 in source list: Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2016-11-29dengan lembaga tinggi negara yang lain.End Match 3. Pemilihan Begin Match to source 24 in source list: http://yohanapina2010.blogspot.com/secara langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan wakil PresidenEnd Match sesuai dengan Pasal 6A yang dipisahkan dengan pemilihan langsung untuk anggota legislatif. Jadi, tidak ada perpaduan antara komposisi partai politik di parlemen dan pemilihan presiden. 4. Peran legislasi telah diberikan kembali Begin Match to source 69 in source list: http://republicsociety8h.blogspot.com/2011/02/soal-pkn-ketaatan-terhadap-peraturan.htmlkepada DPR, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1),End Match dan Presiden hanyalah salah satu penggagasnya. 5. Promosi dan pemberhentian seorang Menteri adalah hak prerogatif Presiden tanpa pertimbangan atau persetujuan yang diperlukan dari DPR, sesuai dengan Pasal 17 ayat (2). 6. Menurut konstitusi, Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmlPresiden tidakEnd Match lagi Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmlbertanggung jawab kepada lembaga politikEnd Match manapun, Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmltetapi kepada rakyat.End Match Prinsip ini Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmlsebagai konsekuensiEnd Match hukum Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmldanEnd Match politik Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmldariEnd Match pelaksanaan Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmlpemilihan langsungEnd Match untuk Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmlPresiden dan Wakil Presiden.End Match Implikasi lain dari perubahan fundamental atas Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmlPasal 1 Ayat (2) UUD 1945End Match menjadi Begin Match to source 9 in source list: https://docplayer.info/139768306-Tim-penyusun-universitas-indonesia-dan-biro-pengkajian-setjen-mpr.htmlUUD 1945End Match adalah kekuasaan presiden memiliki legalisasi dan legitimasi yang sejajar dan sama dengan legislatif (parlemen) melalui jalan Begin Match to source 80 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-03-24pemilihan umum. PasalEnd Match 1 Begin Match to source 80 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-03-24Ayat (2)End Match dalam Begin Match to source 80 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-03-24UUD 1945End Match 2Aritonang, D. Begin Match to source 78 in source list: Submitted to CSU, San Jose State University on 2018-05-16Coalitions Model in Indonesian Presidential System.End Match Journal of Begin Match to source 78 in source list: Submitted to CSU, San Jose State University on 2018-05-16Mimbar Hukum,End Match 2016, 28(2). menagaskan tentang ketentuan Begin Match to source 49 in source list: http://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/1165pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsungEnd Match telah menegasikan kerancuan Begin Match to source 49 in source list: http://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/1165sistem pemerintahanEnd Match yang Begin Match to source 49 in source list: http://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/1165diEnd Match anut oleh Begin Match to source 49 in source list: http://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/1165Indonesia.End Match Bahwa sistem presidensial murni merupakan sistem paling cocok untuk Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Menurut Mohammad (1993), diberlakukannya UUD 1945 melahirkan sistem politik otoriter dengan konsentrasi politik kekuasaan dan agenda pemerintah di tangan presiden. Seperti yang dikemukakan sebelumnya, keempat amandemen UUD 1945 (dari 1999-2002) dimaksudkan untuk melahirkan suatu demokrasi presidensial yang memiliki kekuatan diIndonesia3. Sistem pemerintahan presidensial diperkuat dengan cara melaksanakan pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi yang ideal. Pemilihan yang terjadi dalam runtutan tahun merupakan sejarah baru bagi Indonesia dalam partisipasi rakyat memilih pemimpin negara dan bangsa yaitu presiden dan wakil presiden4.Pilihan Begin Match to source 19 in source list: https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/886/755sistem pemilu merupakan salah satuEnd Match kelembagaan Begin Match to source 19 in source list: https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/886/755yang paling pentingEnd Match dalam Begin Match to source 19 in source list: https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/886/755demokrasi.End Match Dalam hampir semua kasus pemilihan umum tertentu, sistem Begin Match to source 19 in source list: https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/886/755memiliki efek mendalam pada kehidupan politik masa depan negara yang bersangkutan. Sistem pemiluEnd Match yang diikuti dengan sistem kepartaian yang ditegaskan setelah amandemen menjadi tonggak demokrasi presidensial di dasari oleh beberapa alasan yaitu, (1) Sistem presidensial merupakan sistem yang paling cocok diterapkan di Indonesia terlepas dari kelemahan amandemen UUD 1995. (2) Sistem presidensial sesuai dengan karakteristik Begin Match to source 59 in source list: http://jurusan.iain-tulungagung.ac.id/tadrisips/category/uncategorized/bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan bahasaEnd Match akibat keadaan bangsa Indonesia yang majemuk serta dipisahkan oleh rentang wilayah yang luas. Hal ini memungkinkan desentralisasi pemerintahan bagi seluruh daerah5. (3) Terjadinya kegagalan politik pada masa demokrasi parlementar dengan ditunjukkan ketidakstabilan dan kegaduhan politik pada tahun 1950-an6. 3Tegnan, H, Begin Match to source 18 in source list: Submitted to Australian National University on 2019-04-23Analysis of the Indonesian Presidential System Based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues,End Match 2018, 21(3), 1-8. 4Hamudy, M. I. A., & Rifki, M. S. Begin Match to source 5 in source list: https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpi/article/view/18447Strengthening the Multi-Party Presidential Government in Indonesia.End Match Politic Begin Match to source 5 in source list: https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpi/article/view/18447Indonesia: Indonesian Political Science Review,End Match 2019, 4(2), 208-232. 5Tim Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53LIPI, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial yang Demokratis, Kuat dan Efektif, Pusat Penelitian Politik LIPI dan Kesbangpol Depdagri RI,End Match Jakarta, 2007, hal. 10. 6Yanuarti S, Nurhasim M, Begin Match to source 46 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/437/250Mencari Sistem Pemilu dan Kepartaian yang Memperkuat Sistem Presidensial, Jurnal Penelitian Politik,End Match 2016, 10(2), hal. 96. Kedua sistem pemilu dan kepartaian dalam bingkai demokrasi presidensial menunjukkan bahwa kedua sistem tersebut tidak bekerja dalam ruang hampa. Namun memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang ideal. Sistem Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53presidensial yang dimaksud adalah bekerjanyaEnd Match lembaga-lembaga Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53politik seperti partai politik,End Match badan pemilihan umum, anggota-anggota dewan perwakilan serta presiden dalam Begin Match to source 89 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-11-10sistem politik yang berlaku di Indonesia.End Match peraturan dan kebijakan kerja sudah di atur dalam Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53prinsip-prinsip dasarEnd Match dari Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53sistem presidensial yang telah diaturEnd Match dalam Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53konstitusiEnd Match dalam mewujudkan bentuk pemerintahan melalui proses demokrasi7. Menciptakan kepemimpinan yang demokrasi merupakan cita-cita bangsa yang harus terpenuhi dengan cara memperbaiki sistem pemilu yang terintegrasi dengan sistem kepartaian sehingga satu sama lain saling melengkapi. Sehingga tak ayal, perubahan-perubahan sering terjadi. Pasca Orde Baru, pergeseran politik terus terjadi, khususnya pada sistem pemilu yang menganut sistem presidensial saat ini. Konflik kepentingan berbagai kelompok, individu dan oknum-oknum pemerintahan terus bergejolak akibat dari penyelenggaraan pemilu, Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfpemborosan anggaran dalam penyelenggaraannya, politik uangEnd Match menguasai sistem, Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfbirokrasiEnd Match yang dipolitisasi, penyelenggaraan Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfpemiluEnd Match yang memiliki intensitas tinggi. Penyelenggaraan pilpres, Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfpilkada yang terlampau sering berdampak pada tingkat kejenuhan publikEnd Match sehingga memunculkan rendahnya partisipasi. Sehingga penyelenggaraan sistem pemilu dengan sistem presidensial dinilai kurang efektif dan efisien8. Dalam kajian kasus, bahwa terdapat permasalahan antara sistem pemilu yang masih belum mampu mendukung keberadaan dari sistem kepartaian sehingga membentuk masalah baru dalam memperkuat sistem presidensial. Ditemukan dalam praktiknya, bahwa kombinasi pemilu dengan sistem multipartai memiliki kelemahan dan justru memperparah sistem presidensial. Hal ini disebabkan oleh multipartai di parlemen akan mempengaruhi pemerintah yang dibangun sebagai pemerintahan parlementer dan seberapa banyak presiden (eksekutif) mendapatkan dukungan dan menjadi kuat dalam sistem presidensial9.Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kombinasi pemerintahan presidensial dengan parlemen multipartai sering mengarah pada masalah politik. 77Ibid, hal. 96 8Ratnia, Begin Match to source 42 in source list: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/3234Solihah. Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan,End Match 2018, 3(1), hal. 73-88. 99Di Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53antara kajian-kajian itu secara rutin dilakukan oleh Pusat Penelitian Politik-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.End MatchBegin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlLinz dan Velenzuela (1994)End Match 10 Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlberpendapatEnd Match bahwa Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlsistemEnd Match pemerintahan Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlpresidensial yang diterapkanEnd Match pada Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlstruktur politik multipartai cenderungEnd Match menimbulkan Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlkonflik antara lembagaEnd Match presidensial Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmldanEnd Match parlementer dan Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlmenghadirkan demokrasi yang tidak stabil. Pandangan iniEnd Match menunjukkan bahwa kombinasi Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlpresidensial multipartai akanEnd Match memunculkan Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlpresiden minoritas dan pemerintahanEnd Match yang terpecah, suatu Begin Match to source 7 in source list: http://gmni-sumedang.blogspot.com/2011_05_01_archive.htmlkondisi di mana presiden sangat sulit mendapatkan dukungan politik diEnd Match parlemen11. Permasalahan serta keterbatasan sistem presidensial yang mengadopsi multipartai di Indonesia memiliki persamaan dengan yang ada di Brazil. Analisis penelitian menunjukkan tentang koalisi antar partai di Brazil, serta peran yang dimainkan oleh lembaga termasuk hak prerogatif para peminpin partai di DPR. Melihat bahwa koalisi partai di Brazil sangat buruk, dan sering melakukan berbagai transaksi politik, mulai dari anggaran, posisi, bahkan aturan untuk menarik oposisi untuk mendukung pemerintah12. Hal ini juga menjadi ancaman yang serupa terhadap keberadaan sistem pemilu serta eksistensi dari sistem kepartaian dalam demokrasi presidensial. Sistem presidensial dengan menerapkan multipartai di Indonesia telah mencapai kritis. Aturan ambang batas parlemen 2,5% dalam pemilu 2009 tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut. Begin Match to source 60 in source list: https://news.detik.com/kolom/d-3977292/parliamentary-threshold-dan-parpol-baru-peserta-pemiluAmbang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5% padaEnd Match tahun Begin Match to source 60 in source list: https://news.detik.com/kolom/d-3977292/parliamentary-threshold-dan-parpol-baru-peserta-pemilu2014,End Match dengan harapan mengurangi jumlah partai yang ikut pemilu, tetapi langkah tersebut masih belum menemukan solusi yang tepat. Berdasarkan data, ada 9 partai nasional yang berpartisipasi dalam pemilu 2009 dan meningkat menjadi 16 partai pada pemilu 2019. Secara teoritis, kombinasi parlemen multipartai dalam pemerintahan presiden menjadi sesuatu yang rancu. Sehingga tidak mengherankan bahwa sering terjadi konflik antara presiden dan parlemen. Seharusnya ada koalisi yang mendukung pemerintah di parlemen, tetapi koalisi tersebut tidak memiliki power lebih dalam mendukung sistem pemerintahan presidensial13. Perubahan yang terjadi antara kedua sistem tersebut menuai keprihatinan bersama. Perubahan tersebut tidak mengakibatkan sistem presidensial 10Linz, J. Begin Match to source 21 in source list: http://sisphd.wikia.com/wiki/SIS_700and Arturo Valenzuela, eds, The Failure of Presidential Democracy: The Case of Latin America. Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press, 1994,End Match hal. 93. 11Mainwaring, S, Begin Match to source 37 in source list: Submitted to University of Sheffield on 2016-05-10Multipartism, robust federalism, and presidentialism in Brazil. Presidentialism and democracy in Latin America, 1997, 55-109.End Match 12Junior, Begin Match to source 5 in source list: https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpi/article/view/18447A. M., Pereira, C., & Biderman, C, The Evolution of Theories about the Brazilian Multiparty Presidential System, Journal of Politics in Latin America,End Match 2015, 7(1), pp.5–36. 13Hamudy, Op. Cit, 208. menjadi lebih baik. Hal ini akibat dari terjadi kesenjangan dan ketidakjelasan aturan antara kedudukan partai-partai dalam sistem pemilu yang ditegaskan dalam permasalahan mengenai ketidakbecusan pelembagaan partai politik. Antara hubungan pemilu dengan partai terdapat kesenjangan dalam sinergitas mengenai penguatan sistem pemilu yang di dalamnya diatur bagaimana sistem kelembagaan dari partai politik. Dalam kasus ini, sistem kepartaian juga tidak luput dari segudang kesalahan yang masih belum terselesaikan sampai saat ini. Padahal kualitas partai dalam suatu pemerintahan menunjukkan sebuah kualitas demokrasi presidensial khususnya dalam pengaturan pemilihan umum14. Dari paparan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, kajian penelitian ini mengacu pada dua masalah utama, yaitu: (1) Bagaimana implikasi pemilu serentak terhadap penguatan sistem presidensial? (2) Bagaimana implikasi parlementary threshold terhadap penguatan sistem presidensial? KAJIAN PUSTAKA Presidensialisme Multipartai dalam Bingkai Problem Pemerintahan Sistem pemerintahan presidensial masih memiliki celah kekuarangan dan sering dianggap sebagai masalah bawaan. Masalah presidensial merupakan fenomena yang sering disebut sebagai “the perils of presidentialism”. Hal ini berarti bahwa sistem presidensial menunjukkan tentang keterpisahan antara lembaga eksekutif dan legislatif yang merupakan ciri khas dari sistem ini. Posisi dan jabatan presiden maupun anggota legislatif merupakan hasil pemilihan langsung rakyat. Permasalahan mengenai sistem presidensial ada tiga yaitu, (1) Dual legitimacy, ini berarti bahwa ada dua legitimasi yang sama antara presiden dan anggota legislatif dalam kepemimpinannya. Masing-masing lembaga pemerintahan tersebut menjadi wakil rakyat, namun anggota legislatif tidak bisa mengklaim bahwa kedudukan legitimasinya lebih tinggi daripada presiden. Sehingga jika terjadi konflik antara keduanya, akan terjadi kebuntuan. (2) Rigidity, dalam hal ini adalah masa jabatan presiden dan anggota legislatif tetap tidak berubah, kecuali karena permasalahan yang melanggar aturan dan Undang-undang. (3) Majotarian tendency, terjadi ketika kecendrungan pengabaian anggota legislatif oleh presiden, atau presiden menghadapi kasus Begin Match to source 17 in source list: http://journal.paramadina.ac.id/index.php/upm/issue/download/20/18legislatif yang tidak bersahabatEnd Match akibat penguasaan pihak Begin Match to source 17 in source list: http://journal.paramadina.ac.id/index.php/upm/issue/download/20/18oposisi atau divided government, makaEnd Match presiden Begin Match to source 17 in source list: http://journal.paramadina.ac.id/index.php/upm/issue/download/20/18dapatEnd Match mengambil keputusan konstitusi untuk memperluas kekuasaannya. Namun tentu ini berdampak pada semakin lemahnya kedudukan legislatif, sehingga 14Yanuarti S, Nurhasim M, Op.Cit, hal. 97 pemerintahan menjadi otoriter. Sehingga permasalahan ini mengakibatkan mudahnya sistem presidensial mengalami keruntuhan demokrasi15. Permasalahan sistem presidensial diperparah dengan sistem multipartai yang dikombinasikan16. Dalam sistem multipartai, dukungan-dukungan terhadap presiden cenderung tidak mayoritas sehingga mengakibatkan pemenangan partai secara mayoritas agak sulit. Dalam sistem multi partai, dukungan mayoritas diperoleh dari partai koalisi. Namun tetep saja presiden dalam pemerintahan akan memiliki kubu-kubu yang akan berkonflik dengan para anggota legislatif yang tidak mendukung presiden. Tidak ayal bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif selalu menuai ketegangan sehingga pemecahan permasalahan mengalami kebuntuan.Sistem presidensial dengan multipartai dianggap tidak cocok, karena dapat menyebabkan pemerintahan yang tidak stabil17. Namun, sistem presidensial menjadi sistem pemerintahan paling populer yang ditunjukkan oleh Amerika Serikat dengan membentuk sistem pemerintahan yang mapan. Sehingga hampir semua negara latin mengadopsi sistem tersebut. Yang menjadi menarik adalah bahwa sistem presidensial multipartai di Amerika Serikat mampu bertahan walaupun memiliki masalah serius18. Mengenai hal, ini, Indonesia juga harus mampu bertahan dalam penerapan sistem presidensial multipartai. Sistem Pemilu Di Indonesia Pemilihan umum tidak terlepas dari namanya demokrasi yang menjadi mekanisme dalam pemilihan seorang pemimpin. Berangkat dari pengertian demokrasi bahwa ungkapan terkenal dari seorang presiden pertama Amerika Serikat mengatakan bahwa “democracy is government of the people, by the people, and for the people”19. Begin Match to source 20 in source list: http://eprints.ipdn.ac.id/16/2/Isi.pdfHal ini mengandung maknaEnd Match yang cukup dalam 15Linz, Begin Match to source 41 in source list: http://etheses.dur.ac.uk/3626/1/Dissertation__Tony_Y_C_Li_.pdfJ.J, The perils of presidentialism,Journal of Democracy, Winter,1990, pp. 51–69.End Match 16Mainwaring, S Begin Match to source 17 in source list: http://journal.paramadina.ac.id/index.php/upm/issue/download/20/18and Matthew Shugart, Presidentialism and democracy in Latin America, Cambridge Univ Press,End Match Cambridge, 1997. 17Widayati, Begin Match to source 17 in source list: http://journal.paramadina.ac.id/index.php/upm/issue/download/20/18AndEnd Match Winanto, The Problems In Multiparty System In The Indonesian Presidential Government System, The 4th International And Call For Paper 1, 2018, (1), pp. 237. 18Djayadi Hanan, Begin Match to source 5 in source list: https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpi/article/view/18447Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian, Jurnal Universitas Paramadina,End Match 2017, (13), pp.1451-1475. 19Ungkapan terminologis dari seorang Begin Match to source 14 in source list: https://www.scribd.com/document/369273005/BAB-IAbraham Lincoln (1808-1865), Presiden Amerika Serikat ke-End Match 1. Begin Match to source 14 in source list: https://www.scribd.com/document/369273005/BAB-ILihat A.A. Said Gatara dan Moh. Dzulkiah Said, Sosiologi Politik: Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian, Pustaka Setia, Bandung,End Match 2007, hal. 19. menjelaskan tentang pemimpinan itu harus dipilih oleh Begin Match to source 68 in source list: http://heniwijayani.blogspot.com/2015/rakyat dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.End Match Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut, pemimpin Begin Match to source 58 in source list: http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/fb048689aae9394a42da9e7716a36727.pdfharus dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.End Match Dengan tujuan pemimpin merupakan pelayan rakyat dan mengatur segala kebutuhan rakyat serta mengelola negara. Mewujudkan demokrasi melalui sistem pemilu pertama kali dirumuskan Begin Match to source 13 in source list: https://www.scribd.com/doc/305112554/Ejurnal-Jurnal-Konstitusi-KANJURUHAN-Vol-2-No-1di dalam International Commission of JuristEnd Match pada Begin Match to source 13 in source list: https://www.scribd.com/doc/305112554/Ejurnal-Jurnal-Konstitusi-KANJURUHAN-Vol-2-No-1tahun 1965End Match di Bangkok. Hasil rumusan tersebut menunjukkan bahwa Begin Match to source 13 in source list: https://www.scribd.com/doc/305112554/Ejurnal-Jurnal-Konstitusi-KANJURUHAN-Vol-2-No-1pemilihan umum yangEnd Match diselenggarakan secara Begin Match to source 13 in source list: https://www.scribd.com/doc/305112554/Ejurnal-Jurnal-Konstitusi-KANJURUHAN-Vol-2-No-1bebas merupakan salah satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasiEnd Match yang berada Begin Match to source 13 in source list: https://www.scribd.com/doc/305112554/Ejurnal-Jurnal-Konstitusi-KANJURUHAN-Vol-2-No-1di bawah rule ofEnd Match law20. Sistem politik yang adil, jujur, dan berkala serta memiliki asas bebas, dalam artian bebas bersaing antara calon Begin Match to source 20 in source list: http://eprints.ipdn.ac.id/16/2/Isi.pdfuntuk memperoleh suara dan hampir semuaEnd Match masyarakat Begin Match to source 20 in source list: http://eprints.ipdn.ac.id/16/2/Isi.pdfmemberikan suara merupakanEnd Match gambaran terbentuknya demokrasi yang baik21. Pertimbangan Begin Match to source 15 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-04-27sistem pemilu yang baikEnd Match pada dasarnya perlu Begin Match to source 15 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-04-27memperhatikan hal-hal sebagai berikut:End Match 22 Begin Match to source 15 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-04-271. PerbandinganEnd Match antara Begin Match to source 15 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-04-27kursi dengan jumlah suara. 2.End Match Memiliki akuntabilitas Begin Match to source 15 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-04-27bagi pemilih. 3. Memungkinkan pemerintah dapat bertahan. 4.End Match Memunculkan pemenangmayoritas. Begin Match to source 15 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-04-275. Membuat koalisiEnd Match secara adil walaupun berbeda etnis dan agama. 6. Partai minoritas yang menang Begin Match to source 20 in source list: http://eprints.ipdn.ac.id/16/2/Isi.pdfdapat duduk di jabatan publik. BerdasarkanEnd Match enam aspek Begin Match to source 20 in source list: http://eprints.ipdn.ac.id/16/2/Isi.pdfyangEnd Match telah disebutkan Begin Match to source 20 in source list: http://eprints.ipdn.ac.id/16/2/Isi.pdfHorowitzEnd Match memahami bahwa Begin Match to source 8 in source list: http://donny-tri-istiqomah.blogspot.com/2010/08/menimbang-sistem-pemilu.htmlsistem pemilu yang baik adalah, sistem yang mampuEnd Match menyatukan beberapa kalangan Begin Match to source 8 in source list: http://donny-tri-istiqomah.blogspot.com/2010/08/menimbang-sistem-pemilu.htmlyang berbedaEnd Match seperti etnis, agama, ras, dan budaya yang Begin Match to source 67 in source list: http://www.dokters.co/2016/01/kenali-ciri-ciri-kanker-usus-pada-tubuh.htmlberbeda antara satu orang dengan orang lainnya. SehinggaEnd Match masing-masing minoritas yang menang dalam pemilihan tidak dikucilkan oleh pemenang mayoritas dari partai23. Sistem Kepartaian Sistem kepartaian merupakan sistem yang terbentuk akibat adanya persaingan antar partai 20Abdul Begin Match to source 25 in source list: https://didiksukriono.files.wordpress.com/2012/01/jurnal-konstitusi-volume-ii-nomor-1-juni-2009.pdfBari Azed, Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok,End Match Jakarta, 2000, Begin Match to source 25 in source list: https://didiksukriono.files.wordpress.com/2012/01/jurnal-konstitusi-volume-ii-nomor-1-juni-2009.pdfhal.1.End Match 21Samuel Begin Match to source 72 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-03-15P Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Grafiti, Jakarta, 1997,End Match hal .5-6. 22Donald Begin Match to source 8 in source list: http://donny-tri-istiqomah.blogspot.com/2010/08/menimbang-sistem-pemilu.htmlL. Horowitz, Electoral Systems and Their Goals: A Primer for Decision-End Match Mahers, Begin Match to source 8 in source list: http://donny-tri-istiqomah.blogspot.com/2010/08/menimbang-sistem-pemilu.htmlPaper on James B. Duke Professor of Law and political Science, Duke University, Durham, North California, January 2003.End Match 23Ibid untuk mencapai puncak kekuasaan dalam perhelatan politik24. Persaingan terjadi karena masing-masing partai membawa misi tersendiri dalam mewujudkan kepentingan kolektif yang berbeda, salah satunya adalah persaingan ideologi. Sistem kepartaian di Indonesia muncul pada tahun 1950-an yang didasarkan pada aliran25. Aliran ini menyerupai pilar yang membentuk masyarakat Belanda pada tahun 1950-an dan 1960-an26. Pilarisasi ini (Verzuiling) mengarah pada saling mengunci antara organisasi-organisasi khusus yang aktif dalam persaingan korporat dan partai-partai yang bergerak untuk aksi pemilihan27. Selama hampir seabad, Belanda telah membagi masyarakat menjadi tiga pilar atau substruktur, Nasional- Liberal-Sekuler, Protestan Ortodoks, dan Konflik Roma. Sementara di Indonesia, terdapat aliran kelompok yang terdiri dari perempuan, pemuda, agama, profesional, dan organisasi buruh. Anggota kelompok ini biasanya berbagi pandangan mengenai dunia yang serupa dan akan berafiliasi dengan salah satu pihak, yang berfungsi sebagai pemersatu28. Sehingga sistem kepartaian merupakan sistem yang mengelola dan memberikan aturan-aturan bagi partai-partai politik untuk bersinergi dalam membentuk keutuhan politik sebagai pemersatubangsa. Sistem kepartaian yang kompetitif dan dilembagakan ditandai oleh kontinuitas di antara partai-partai dan peningkatan akuntabilitas pemilu29 atau dengan kata lain stabilitas kompetisi antar pihak30. Secara umum diasumsikan bahwa pihak- pihak partai memenuhi fungsi biasa mereka lebih baik ketika mereka dan sistem partai secara keseluruhan dilembagakan dengan baik dan tingkat pelembagaan yang lebihtinggi. 24Giovanni Begin Match to source 43 in source list: http://eprints.undip.ac.id/40359/1/Proceedings_Seminar_Nasional.pdfSartori, Parties and Party System, A Framework for Analysis, Cambridge University Press, New York,End Match 1959, pp.44 25Hindley, Donald, Begin Match to source 40 in source list: Fritjof Tichelman. Alirans and the Fall of the Old Order, in: Indonesia April, 1970, pp. 23-66.End Match 26Schrauwers, Albert, Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfPillars of Faith: Religious Rationalization in the Netherlands and Indonesia, in: Journal for the History of Dutch Missions and Overseas Churches,End Match 2000, (1), Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfpp. 1-23.End Match 27Rokkan, Stein, Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfTowards a Generalized Concept of Verzuiling: A Preliminary Note, in: Political Studies,End Match 1977, (25), Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfpp.End Match 142. 28Andreas Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfUfen, The evolution of cleavages in the Indonesian party system,End Match 2008, pp.10. 29Randall, Vicky, Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfParty Systems and Voter Alignments in the New Democracies of the Third World, in: Lauri Karvonen and Stein Kuhnle (eds.): Party Systems and Voter Alignments Revisited,End Match Routledge, Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfLondon,End Match 2001, Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfpp. 238-260.End Match 30Mainwaring & Torcal, The Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfPolitical Recrafting of Social Bases of Party Competition: Chile, 1973-95, in: British Journal of Political Science February,End Match 2003, Begin Match to source 1 in source list: http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdfpp. 55-84.End Match Sistem kepartaian dalam praktiknya memiliki kriteria-kriteria yang mencakup hal itu. Terdapat dua kriteria yaitu ideologis dari sebuah partai politik yang terdiri dari jumlah dan jarak. Bahwa sistem dua partai menunjukkan jarak ideologi yang sangat kecil sementara multipartai moderat menunjukkan jarak ideologi yang kecil dan multipartai ekstrim (lebih dari 6 partai) menunjukkan jarak ideologi yang besar31. Mengacu pada multipartai dalam sistem kepartaian mengakibatkan kecendrungan pembentukan koalisi dalam pemerintahan maupun parlemen. Sistem koalisi tidak memiliki kejelasan pihak mana yang menjadi oposisi, hal ini karena posisi-oposisi dapat saja menjadi bagian dari pemerintahan. Dalam kasus yang terjadi di Indonesia pada pemilihan presiden tahun 2014, koalisi pendukung presiden terpilih memiliki jumlah kursi yang sedikit di parlemen, sementara koalisi yang mendukung calon yang kalah memiliki jumlah yang lebih banyak. Namun, koalisi banyak mendukung presiden terpilih karena politik kepentingan. Sehingga dalam sistem multipartai terjadi banyak siasat yang berubah-ubah dalam mewujudkan kepentingan partai. Konsep sistem kepartaian semacam ini fokus pada basis jumlah dan terus mengalami modifikasi sesuai tuntutan zaman. Koalisi memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah, bahwa perhitungan jumlah perolehan kursi di parlemen tidak menggambarkan jumlah partai memenangkan perolehan suara. Namun, partai yang tidak dianggap dalam kemenangan pemilu juga berhak dan memiliki potensi dalam mempengaruhi arah koalisi di parlemen32. Kondisi ini menggambarkan Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53setidaknya ada dua faktor yang menentukan sistem kepartaian. Pertama,End Match pemenangan pemilu tidak serta merta merupakan akhir dari perhelatan politik, namun koalisi yang terbentuk di pemerintahan dapat mengakibatkan konflik di masyarakat mengingat banyaknya partai politik yang bersaing. Indonesia yang merupakan negara dengan masyarakat plural tentu jika memiliki partai sedikit akan terjadi simplikasi aspirasi masyarakat. Kedua, presiden terpilih kesulitan dalam mendapatkan dukungan di parlemen karena tidak memiliki kekuatan mayoritas dari DPR. Sehingga pemerintah perlu membentuk Begin Match to source 90 in source list: Submitted to Universitas Negeri Jakarta on 2017-07-27koalisi dengan partai lain membentuk kabinetEnd Match kerja33. 31Giovanni Sartori, Op. Cit, hal. 186. 32Sigit Begin Match to source 39 in source list: https://issuu.com/e-jurnal-fh-unsri/docs/e-journal_bidang_kajian_htn__edisi_Pamungkas, Partai Politik Teori dan Praktik di Indonesia, Institute for Democracy and Welfarism, Yogyakarta, 2011,End Match 45-46. 33Riswanda Imawan, Quo Vadis Demokrasi Indonesia, Polgov UGM, 2011. Implikasi Sistem Multipartai pada Sistem Presidensial Indonesia merupakan negara penganut sistem multipartai sepanjang era reformasi yang tidak berubah. Pada masa Orde Baru, Indonesia juga menerapkan sistem ini, namun memiliki perbedaaan pada masa reformasi. Sistem multipartai yang hanya terdiri 3 partai diterapkan pada pemerintahan Soeharto. Semenjak runtuhnya masa Orde Baru, banyak bermunculan partai politik untuk mewujudkan kepentingan masing-masing34. Sistem multipartai mengakibatkan terjadinya homogenitas ide dan pandangan sehingga menimbulkan perpecahan pada internal partai35. Mengacu pada pendapatnya Mainwaring36 Begin Match to source 52 in source list: http://ejournal-academia.org/index.php/renaissance/article/viewFile/92/59bahwa sistem multipartai dan sistem pemerintahan presidensial adalah kombinasi yang sulitEnd Match diterapkan di Indonesia. Ada tiga alasan mengapa konfigurasi kelembagaan ini bermasalah. Tidak adanya mayoritas partai di legislatif ditambah adanya pemisahaan kekuasaan mengarah ke lembaga eksekutif-legislatif yang menuai jalan buntu. Sistem multiparti lebih mungkin terjadi daripada biparti untuk menghasilkan polarisasi ideologis. Dan koalisi antar pihak lebih sulit untuk dibangun dan dipertahankan dalam presidesial daripada sistem parlementer. Penerapan sistem multipartai dalam sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia menunjukkan bahwa terjadinya risiko fraksionalisasi terhadap partai-partai di Indonesia37. Mengacu pada sejarah terjadinya pemilihan umum secara langsung. Oktober 2004 merupakan tonggak sejarah demokrasi secara langsung. Dan pada saat itu, Indonesia menjadi negara dengan menganut sistem presidensial murni. Pada bulan April sebelumnya terjadi pemilihan legislatif secara nasional dan telah mengahasilkan Parlemen multipartai untuk periode 2004-2009 dimana 550 kursi dibagi di antara 17 partai yang ikut bersaing dalam perhelatan politik saat itu. Tujuh partai terbesar, dengan 91% kursi yaitu Partai Golkar dengan (23%), PDIP Begin Match to source 12 in source list: http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20334879-T33015-Rika+Anggraini.pdf(19,8%), PPP (10,End Match 6%) Begin Match to source 12 in source list: http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20334879-T33015-Rika+Anggraini.pdfPartai Demokrat (10,End Match 4%), PKB Begin Match to source 12 in source list: http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20334879-T33015-Rika+Anggraini.pdf(9,End Match 5%), PAN Begin Match to source 12 in source list: http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20334879-T33015-Rika+Anggraini.pdf(9,5%), dan PKS (8,2%)End Match 38. Nasib sistem presidensial multipartai pertama di Indonesia pada awalnya terjadi 34Giovanni Sartori, Op. Cit, hal. 111. 35Ibid, hal. 76 36Scott Mainwaring, Begin Match to source 34 in source list: https://insis.vse.cz/zp/28854Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination, Comparative Political Studies, 1993, 26 (2), pp. 198-228.End Match 37Zariski, Raphael, Begin Match to source 29 in source list: Submitted to University of Hong Kong on 2011-01-05Party factions and comparative politics: some preliminary observations, Midwest Journal of Political Science, 1960, 4End Match (1), pp. Begin Match to source 29 in source list: Submitted to University of Hong Kong on 2011-01-0527- 51.End Match 38National Election Commission (Komisi Begin Match to source 55 in source list: Submitted to University of Leeds on 2011-03-17Pemilihan Umum, KPU),End Match available Begin Match to source 55 in source list: Submitted to University of Leeds on 2011-03-17online at http://www.kpu.go.id.End Match ketakutan terburuk terutama pada kebuntuan eksekutif yang akan segera terwujud. Namun, tindakan eksekutif dalam mengatasi tantangan tersebut cukup berani. Ada hal-hal yang menjadi kekhawatiran baru bahwa wakil presiden bertindak secara independen, untuk menyaingi presiden. Peristiwa selanjutnya, terjadi negosiasi perjanjian damai tahun 2005 akibat pemberontakan kelompok separatis GAM di Aceh. Dan permasalahan krisis bahan bakar yang sedang berlangsung tentu memberikan tekanan bagi pemerintahan mengingat tahun tersebut merupakan penerapan presidensial multipartai. Dalam parlemen, dukungan koalisi antar partai di legislatif terhadap eksekutif tetap ada namun tergoyahkan sepanjang tahun sehingga kekuatan multipartai dalam presidensial masih diperbincangkan untuk diterapkan39. Persoalan tentang sistem multipartai dalam sistem presidensial pada Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53era reformasiEnd Match adalah Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53buruknya kinerja parpol danEnd Match adanya Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53inkompatibilitasEnd Match kedua Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53sistemEnd Match tersebut. Masalah lain yang ditemukan adalah tentang kelembagaan partai politik yang masih belum optimal dan menunjukkan perbedaan jarak ideologis. Hal ini tentu akan menyebabkan kebuntuan politik tanpa solusi dari permasalahan yang dihadapi. Kebuntuan disebabkan karena Begin Match to source 77 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2019-06-03presiden dan legislatifEnd Match yang Begin Match to source 77 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2019-06-03berasal dari partai yangEnd Match berbeda yang menguasai Begin Match to source 77 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2019-06-03mayoritasEnd Match kursi di parlemen. Dalam kasus ini, presiden sebagai pemimpin terpilih tidak memiliki power dalam memutuskan menyelesaikan permasalahan mengenai hal itu40. Pemurnian Sistem Presidensial di Indonesia Sistem presidensial dan sistem parlementer sangat berbeda pada kelas pemerintahan. Sistem presidensial didasarkan pada gagasan tentang pemerintahan satu orang, bahwa kekuasaan pemerintahan dipegang oleh satu orang tanpa intervensi dari pihak lain. Sementara sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan yang dikarakterisasi oleh pemerintah majemuk yang terdiri dari Kanselir dan Menteri. Dalam pemerintahan presidensial, antara lembaga eksekutif dan legislatif memiliki fungsi yang berbeda dan terpisah kedudukannya. Sehingga singularitas merupakan ciri sistem presidensial yang mengatur kepemimpinan di bawahnya seperti 39Liddle, Begin Match to source 27 in source list: R. W., & Mujani, S. Indonesia in 2005: A new multiparty presidential democracy. Asian Survey, 2006, 46(1),End Match pp.132-139. 40José Begin Match to source 35 in source list: Submitted to iGroup on 2018-01-15Antonio Cheibub, Minority Presidents, Deadlock Situations, and the Survival of Presidential Democracies, Yale UniversityEnd Match Press, 2000, pp. Begin Match to source 35 in source list: Submitted to iGroup on 2018-01-15277-283.End Match gubernur41. Sementara pluralitas dan fusi merupakan ciri pembentukan sistem parlementer. Sistem kekuasaan yang terpisah menandakan umumnya dianggap dapat mendorong pembentukan non-partai yang sangat terfragmentasi (independen) terhadap kepentingan komunitas kelompok. Dengan demikian, kekuasaan terpisah merupakan fitur utama yang menarik pluralisme kelompok, sementara pluralisme adalah ciri utama korporatisme42. Kemajemukan memiliki konsekuensi positif untuk kualitas tata kelola sejauh keragaman yang lebih besar terhadap pandangan yang diungkapkan, masing-masing kelompok akan mempertahankan tingkat independensi yang tinggi dari pihak-pihak politik dan dari negara. Begin Match to source 22 in source list: Submitted to Udayana University on 2016-10-31Mengacu pada pemisahan kekuasaan antaraEnd Match sistem presidensil Begin Match to source 22 in source list: Submitted to Udayana University on 2016-10-31danEnd Match parlemen, maka Indonesia Begin Match to source 22 in source list: Submitted to Udayana University on 2016-10-31merupakan negara yangEnd Match pantas dalam Begin Match to source 22 in source list: Submitted to Udayana University on 2016-10-31menganut sistem presidensial.End Match Upaya pemurnian sistem presidensial melalui Begin Match to source 64 in source list: http://dianutamimasbakar.blogspot.com/2013/09/kewenangan-dpd-pasca-putusan-mahkamah_6693.htmlamandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4End Match kali Begin Match to source 64 in source list: http://dianutamimasbakar.blogspot.com/2013/09/kewenangan-dpd-pasca-putusan-mahkamah_6693.html(1999-2002).End Match Pemurnian juga dilakukan dalam konteks Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlpemilihan Presiden/wakil Presiden langsung (sebelumnya pemilihan dengan mekanisme sistem perwakilan) dengan mengubah Pasal 6 Ayat (2) UUDEnd Match 194543. Sebagai bagian dari pemurnian dinyatakan juga bahwa presiden dilarang Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlmembubarkan DPR. Larangan ini merupakanEnd Match konsekuensi Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmldariEnd Match keterangan potensial Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlantara eksekutif danEnd Match badan Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmllegislatif dalam praktik sistem pemerintahan presidensial. Misalnya,End Match selama masa jabatan Presiden Soekarno, ketika DPR-GR menolak draft anggaran negara pada Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmltahun 1960 yang diajukan pemerintah, Presiden Soekarno mengambil langkahEnd Match untuk Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlmembubarkan DPR-GR.End Match Demikian pula, ketika Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlPresiden Abdurahman WahidEnd Match (Gus Dur) di bawah ancaman akan diberhentikan oleh MPR, Gus Dur mengeluarkan pengumuman Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmluntuk membekukan DPR dan MPR.End Match Belajar dari Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlpengalamanEnd Match tersebut, Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlsebagai bagian dari upayaEnd Match untuk memperkuat Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlsistem presidensial, Pasal 7C UUD 1945End Match menjelaskan tentang ketidakwenangan Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlpresidenEnd Match dalam Begin Match to source 3 in source list: https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.htmlmembekukanEnd Match jabatan DPR44. Meskipun upaya pemurnian sistem presidensial telah dilakukan, masih menunjukkan 41Jones, C, Begin Match to source 76 in source list: Submitted to Karadeniz Teknik University on 2018-07-09The Presidency in a Separated System,End Match TheBrookings Begin Match to source 76 in source list: Submitted to Karadeniz Teknik University on 2018-07-09Institution, Washington,End Match 2005, 108- 105. 42Wilson, Begin Match to source 16 in source list: http://www.bu.edu/polisci/people/faculty/gerring/papers/parl_unpub.pdfGraham K, Interest Groups and the Constitution, In Peter F. Nardulli (ed), The Constitution and American Political Development: An Institutional Perspective, University of Illinois Press,End Match Urbana, 1992, 207-33. 43Saldi Begin Match to source 30 in source list: https://text-id.123dok.com/document/6zk361yx-eksistensi-presidential-threshold-paska-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-14-puu-xi-2013.htmlIsra, Pergeseran Fungsi LegislasiEnd Match Menguatkan Begin Match to source 30 in source list: https://text-id.123dok.com/document/6zk361yx-eksistensi-presidential-threshold-paska-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-14-puu-xi-2013.htmlModel Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.End Match 44Hamudy, Op. Cit, 214-215 tidak kekonsistenan. Sistem presidensial Indonesia merupakan kajian politik yang unik. Karena, sistem presidensial manapun di negara-negara lain menggunakan dua partai yang bersaing. Dalam meningkatkan kekuatan pemerintah. Di indonesia menerapkan sistem multipartai sehingga dukungan penuh terhadap pemerintah sangat sulit di temukan. Pengaruh dari koalisi akan memiliki dampak terhadap eksistensi presiden jika dibandingkan dengan menggunakan sistem dua partai yang hanya menjadi pemenang dan oposisi45. Begin Match to source 51 in source list: https://anzdoc.com/strategi-komunikasi-politik-dalam-pilkada-tesis-fakultas-ilm.htmlMETODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metodeEnd Match normatif Begin Match to source 51 in source list: https://anzdoc.com/strategi-komunikasi-politik-dalam-pilkada-tesis-fakultas-ilm.htmlyang merupakan metode penelitianEnd Match hukum Begin Match to source 51 in source list: https://anzdoc.com/strategi-komunikasi-politik-dalam-pilkada-tesis-fakultas-ilm.htmlyangEnd Match didapatkan dari sumber pustaka atau sumber bahan sekunder yang menyajikan fakta-fakta aktual berkaitan dengan topik kajian46. Analisi data dilakukan dengan menggunakan data melalui telaah pustaka yang berisi data primer, sekunder, maupun tersier. Baik berupa dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan dengan analisis yuridis normatif tentang pemilihan umu di Indonesia. PEMBAHASAN Implikasi Pemilu Serentak terhadap Peneguhan Sistem Presidensial Berbicara mengenai peneguhan sistem presidensial, bahwa dalam perkembangan pemilu di Indonesia seyogyanya menjadi langkah dalam peneguhan sistem presidensial. Peneguhan ini dimulai sejak era reformasi tahun 1998 yang mengakhiri kepemimpinan masa orde baru. Indonesia terus berbenah diri dalam pusaran kemajuan global dengan cara memperbaiki sistem politik dan tata kenegaraan. Bahwa sistem presidensial yang sudah disepakati bersama merupakan langkah dalam memurnikan demokrasi yang adil47. Begin Match to source 70 in source list: http://www.jembranakab.go.id/index.php/2010-03-02-17-42-03/à¸à¸´à¸ˆà¸à¸£à¸£à/mailex.php/2010-03-02-17-42-03/à¸à¸´à¸ˆà¸à¸£à¸£à/index.php?module=detailberita&id=1728Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperbaikiEnd Match seluruh kelemahan yang terdapat dalam pemilihan umum serta diperlukan inovasi baru dalam penyelenggaraannya. Pemilihan umum secara serentak Begin Match to source 23 in source list: https://issuu.com/lp2kifhuh/docs/jurnal_legislatif_vol._2_no._2merupakan salah satu langkah yangEnd Match telah Begin Match to source 23 in source list: https://issuu.com/lp2kifhuh/docs/jurnal_legislatif_vol._2_no._2dilakukan dalamEnd Match mewujudkan suatu demokrasi Begin Match to source 23 in source list: https://issuu.com/lp2kifhuh/docs/jurnal_legislatif_vol._2_no._2yangEnd Match mampu menjawab tantangan zaman. Pemilu serentak merupakan bagian dari pemilu umum sering disebut sebagai pemilu konkuren (concurren elections) yaitu pemilihan 45Ibid 46Achmad Begin Match to source 26 in source list: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/42989/2/RABIATUL ADABIA ZAHRA-FSH.pdfAli, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence),Kencana, Jakarta, 2009.End Match 47Jimly Begin Match to source 12 in source list: http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20334879-T33015-Rika+Anggraini.pdfAsshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi,End Match Buana Begin Match to source 12 in source list: http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20334879-T33015-Rika+Anggraini.pdfIlmu Populer, Jakarta, 2007.End Match umum yang diselenggarakan secara bersamaan dalam satu waktu yang sama dalam memilih anggota legislatif dan presiden. Desain pemilihan ini biasanya ditemukan di negara-negara Amerika Latin. Tujuan dalam pengadaan pemilihan serentak ini adalah untuk mengefisiensi waktu serta menekan terjadinya pemborosan biaya penyelenggaraan pemilu. Tentu saja bagi negara- negara yang memiliki sistem yang sudah mapan48. Bagi negara yang belum siap dan pertama kali melaksanakannya merupakan sebuah tantangan dan gaya model baru dalam desain demokrasi seperti yang terjadi di Indonesia. Penyelenggaraan pemilihan umum serentak merupakan kali pertama dilakukan pada tahun 2019. Di negara-negara lain, pemilihan serentak tidak hanya dilakukan secara nasional, namun penggabungan dengan regional, pemilihan presiden dengan pemilihan kepala daerah dijadikan dalam satu waktu yang bersamaan49. Begin Match to source 45 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2019-05-30Pemilihan umum serentak di IndonesiaEnd Match mendapatkan perhatian Begin Match to source 45 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2019-05-30dariEnd Match Mahkamah Konstitusi. Begin Match to source 45 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2019-05-30Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013End Match merupakan sebuah langkah dalam menciptakan Begin Match to source 48 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-03-19demokrasi yang efisien dan efektif.End Match Mengenai Begin Match to source 48 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-03-19sistemEnd Match pemilihan umum di dalam presidensial terdapat pemisahan pemilihan antara legislatif dan eksekutif. Sistem presidensial semacam ini menimbulkan permasalahan antara kesenjangan antara lembaga legislatif dan eksekutif jika dibandingkan dengan sistem parlementer. Perbedaan penyelenggaraan pemilu antara kedua lembaga ini memiliki implikasi terhadap kekuatan di dalam pemerintahan dan parlemen50. Putusan MK tersebut tertuang dalam Pasal 167 Undang- Undang Pemilu. Pemilihan serentak ini didasarkan atas tiga alasan. Pertama, efisiensi anggaran. Kedua, penguatan sistem presidensial dan ketiga untuk menekankan pada makna original intent yang terdapat Begin Match to source 75 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-01-10dalam Pasal 22 E UUD 1945. Pemilihan umumEnd Match serentak pada tingkat nasional Begin Match to source 83 in source list: Submitted to Universitas Muria Kudus on 2018-03-15yang terdiri dari pemilihan presiden danEnd Match legislatif memberikan dampak yang secara bersamaan. Pertama, terbentuknya koalisi dini di antara partai-partai politik dengan tujuan memperoleh suara yang terbanyak sehingga memenangkan perhelatan politik dan dapat menduduki kursi di parlemen. Kedua, terciptanya coattile effect, terpilihnya presiden memiliki peran dalam keterpilihan parlemen nasional. Pemilu serentak merupakan langkah dalam menciptakan blok politik pasca pemilu. Karena presiden terpilih 48Haris dan Surbakti, Ramlan, Pemilu Nasional Serentak 2019, 2014, hal. 15. 49Ibid, hal. 16 50August Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfMellaz dan Khoirunnisa Agustyati,End Match Keserentakan Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfPemilu: Pelaksanaan Pemilukada Menuju Pemilu Nasional, Jurnal Pemilu dan Demokrasi,End Match 2013, 191. tentu akan mendapatkan dukungan mayoritas parlemen. Sebagian besar partai oposisi akan mendekat menjadi partai pendukung presiden terpilih yang diakibatkan oleh kepentingan politik. Dukungan mayoritas ini mempermudah presiden dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sebab tidak lagi terlibat banyak perdebatan antara partai-partai yang kalah. Namun, peran oposisi dalam mengkritik pemerintah akan tetap ada jika kinerjanya buruk. Tentu, peran dari partai oposisi juga penting sebagai kontrol terhadap pemerintahan51. Dalam kajian-kajian penelitian yang dilakukan bahwa pemilihan umum Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfserentak memiliki sejumlahEnd Match manfaat Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfyang bersifat hipotetikEnd Match jika ditelisik Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfdariEnd Match kelembagaan Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfpolitik danEnd Match terjadinya Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfkonsolidasi demokrasi di Indonesia. Pertama,End Match hasil Begin Match to source 11 in source list: https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdfpemiluEnd Match yang kongruen merupakan salah satu tujuan utama dari pemilihan umum serentak. Kedua, menciptakan terjadinya koalisi berbasis kebijakan. Ketiga, memungkinkan meningkatknya kualitas partai politik yang didasarkan atas persaingan yang sehat. Keempat, meminimalisir terjadinya perdebatan dan konflik antar partai karena mayoritas parlemen memiliki kesempatan dalam mendukung presiden yang terpilih52. Untuk mewujudkan putusan MK mengenai pemilihan umum serentak perlunya dilakukan langkah-langkah konkret sehingga tidak menjadi wacana demokrasi yang gagal. Langkah pertama, perlunya menyatukan Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfUndang-undangEnd Match tentang Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfpemilu legislatif dan undang-undang pemilihanEnd Match umum dalam kepemimpinan negara tentang Begin Match to source 48 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-03-19presiden dan wakil presidenEnd Match agar terintegrasi Begin Match to source 48 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-03-19dalamEnd Match penyelenggaraan Begin Match to source 48 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-03-19yangEnd Match adil dan akuntabilitas serta memiliki kualitas yang baik. Kedua, membangun kecintaan terhadap politik dengan cara meningkatkan Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfbudaya politik yangEnd Match bermartabat Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfdalam rangkaEnd Match meningkatkan Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfpartisipasi politik wargaEnd Match negara53. Penulis menambahkan bahwa, perlunya dalam menjaga perhelatan politik yang sehat dan terbebas dari politik uang sehingga dapat menciptakan demokrasi yang berintegritas. Sehingga dengan pemilihan umum serentak yang berintegritas dapat meneguhkan sistem presidensial menjadi sistem yang ideal bagi demokrasi Indonesia. 51Didik Supriyanto, Begin Match to source 33 in source list: http://digilib.uinsby.ac.id/27620/1/Siti Zahrotul Rofi'ah_C85214045.pdfPemilu Serentak dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI). 2015,End Match hal. ix 52Nanik Begin Match to source 50 in source list: http://digilib.uin-suka.ac.id/33074/1/14370077_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdfPrasetyoningsih, Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia, Media Hukum,End Match 2014, 21(2), 261. 53Janpatar Simamora Begin Match to source 88 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17,Menyongsong rezim pemilu serentak, Jurnal Rechtsvinding,End Match 2014, 3(1), hal. 17. Implikasi Parliamentary Threshold dalam Meneguhkan Sistem Presidensial Parliamentary threshold merupakan sebuah sistem Begin Match to source 82 in source list: Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2018-05-22yang mengatur tentangEnd Match tingkat Begin Match to source 82 in source list: Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2018-05-22ambang batasEnd Match dukungan parlemen terhadap Begin Match to source 82 in source list: Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2018-05-22presidenEnd Match yang dikonversikan dengan Begin Match to source 53 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-01-18jumlah perolehan suara atau jumlah kursiEnd Match di parlemen Begin Match to source 53 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-01-18yangEnd Match telah diraih Begin Match to source 53 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-01-18oleh partai politik.End Match Jumlah ini Begin Match to source 53 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2019-01-18dapatEnd Match digunakan untuk mencalonkan presiden dari masing-masing partai pengusung atau dapat berasal dari gabungan partai politik54. Kajian lebih dalam tentang kebijakan parliamentary threshold merupakan pengganti dari electoral threshold. Dimana parliamentary Begin Match to source 54 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2018-06-22threshold merupakan salah satuEnd Match langkah Begin Match to source 54 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2018-06-22dalamEnd Match meneguhkan Begin Match to source 54 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2018-06-22sistem presidensialEnd Match dengan melakukan langkah Begin Match to source 54 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2018-06-22penyederhanaan partai politik.End Match Bahwa dalam sistem pemerintahan yang memiliki jumlah partai yang lebih sedikit memiliki pemikiran yang heterogen jika dibandingkan dengan jumlah partai yang sangat banyak. Tujuan dari penyederhanaan ini untuk menciptakan suatu kestabilan Begin Match to source 47 in source list: Submitted to Sriwijaya University on 2018-09-17dan tidak menyebabkan pemerintahan kesulitan dalamEnd Match menjalankan perannya55.”. Kemudian Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17Pasal 6A ayat (5) UUD 1945End Match memberikan Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17kesempatan bagiEnd Match anggota-anggota legislatif dalam menggunakan larangan kebijakan hukum untuk menetapkan prosedur pemilihan daripada menerapkan kondisi ambang batas minimum. Dalam putusannya, Begin Match to source 28 in source list: Submitted to UIN Syarif Hidayatullah Jakarta on 2018-05-15Mahkamah Konstitusi menyatakanEnd Match bahwa Begin Match to source 28 in source list: Submitted to UIN Syarif Hidayatullah Jakarta on 2018-05-15Pasal 9End Match UU Begin Match to source 28 in source list: Submitted to UIN Syarif Hidayatullah Jakarta on 2018-05-15Nomor 42 Tahun 2008 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.End Match Penerapan ambang presiden di Indonesia dalam pemilihan umum secara simultan dianggap sebagai kebijakan hukum dan diajukan pengaturan kepada legislator. Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17Effendi Ghazali dalam permohonannya menyatakan bahwa dengan diberlakukannyaEnd Match pemilihan Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17serentak, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang mengaturEnd Match ambang Presiden harus Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17secara otomatis dinyatakanEnd Match batal dan Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17tidak berlaku,End Match sejak Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17penerapanEnd Match ambang Presiden Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17dalamEnd Match pemilihan Begin Match to source 10 in source list: Submitted to Universitas Islam Riau on 2018-07-17serentak tidakEnd Match relevan56. Begin Match to source 81 in source list: Submitted to Sriwijaya University on 2019-09-06Pro kontraEnd Match mengenai Begin Match to source 81 in source list: Submitted to Sriwijaya University on 2019-09-06penerapanEnd Match parliamentary Begin Match to source 81 in source list: Submitted to Sriwijaya University on 2019-09-06threshold padaEnd Match saat sebelum Begin Match to source 81 in source list: Submitted to Sriwijaya University on 2019-09-06pemiluEnd Match serentak cukup menggemparkan panggung politik. Parliamentary threshold dalam Begin Match to source 79 in source list: Submitted to Universitas Indonesia on 2019-08-20amandemen UUD 1945End Match memang Begin Match to source 79 in source list: Submitted to Universitas Indonesia on 2019-08-20tidakEnd Match pernah Begin Match to source 79 in source list: Submitted to Universitas Indonesia on 2019-08-20ada ketentuan pastiEnd Match akan hal tersebut. Rumusan yang disepakati adalah 54Sigit Begin Match to source 36 in source list: Submitted to Sriwijaya University on 2018-11-08Pamungkas, Perihal Pemilu, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta, 2009,End Match hal. Begin Match to source 36 in source list: Submitted to Sriwijaya University on 2018-11-0819.End Match 55Janedri M. Ghaffar, Begin Match to source 73 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2018-05-02Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Pres, Jakarta, 2012,End Match hal. Begin Match to source 73 in source list: Submitted to Padjadjaran University on 2018-05-0233.End Match 56Mocp. Begin Match to source 6 in source list: https://mafiadoc.com/presidential-threshold-between-the-threshold-of_5c1354a3097c47ab078b45fd.htmlZaini, Analisis Yuridis Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 Berkaitan dengan Pemilu Serentak dengan Penetapan Presidential Threshold Terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, in Fipol UNS Journal,End Match 2014, Begin Match to source 6 in source list: https://mafiadoc.com/presidential-threshold-between-the-threshold-of_5c1354a3097c47ab078b45fd.htmlVol. 3, No. 5,End Match hal. Begin Match to source 6 in source list: https://mafiadoc.com/presidential-threshold-between-the-threshold-of_5c1354a3097c47ab078b45fd.html9.End Match pendelegasian lembaga legislatif dalam mengatur Undang-undang57. Sehingga ketika terjadi pemilu serentak, parliamentary threshold dapat diterapkan. Pembentuk Undang-undang memiliki kewenangan untuk menerapkan atau mencabut tentang kebijakan parliamentary threshold . Di sisi lain, pemilu serentak lebih lanjut memang perlu di laksanakan untuk menciptakan demokrasi yang berkredibel. Pernyataan mengenai parliamentary threshold dapat menguatkan sistem presidensial belum bisa dibuktikan kebenarannya. Hal ini mengacu Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfapabila Presiden yang terpilih dari partai kecil,End Match dalam membentuk Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfkabinet pasti dilakukan secaraEnd Match koalisi58. Sedangkan menurut Syamsuddin Harris, legitimasi presiden tidak ditentukan oleh lembaga manapun termasuk dari Begin Match to source 47 in source list: Submitted to Sriwijaya University on 2018-09-17formasi politik parlemen hasil pemilu legislatif.End Match Hal ini karena kedua lembaga merupakan lembaga yang terpisah dalam pemerintahan. Sehingga sistem presidensial tetap efektif jika dilaksanakan pemilu serentak walaupun tidak disertai dengan adanya presidential threshold. Hal ini menunjukkan bahwa presidential threshold tidak memberikan implikasi dalam peneguhan sistempresidensial. PENUTUP Kesimpulan Indonesia merupakan Begin Match to source 44 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-09-12negara yang menganut sistem presidensialEnd Match multipartai. Begin Match to source 44 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-09-12DalamEnd Match perjalanan panggung politik Begin Match to source 44 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-09-12Indonesia, kombinasi sistem presidensial dengan multipartaiEnd Match memiliki permasalahan bawaan Begin Match to source 44 in source list: Submitted to Universitas Islam Indonesia on 2018-09-12yangEnd Match menjadi penghambat pelaksanaan sistem presidensial. Ditambah dengan buruknya kinerja parpol dan terdapat inkompatibilitas kedua sistem tersebut. Selain itu, kelembagaan partai politik yang masih belum maksimal turut menuai kontroversi dari sistem multipartai. Untuk mengatasi hal tersebut, pemilihan serentak menjadi solusi yang terpikirkan mengingat bahwa pemilihan serentak di negara- negara Amerika Latin cukup mampu bertahan dalam tantangan globalisasi. Implikasi pemilihan serentak ini sangat perlu dilakukan langkah konkrit dalam meneguhkan sistem presidensial. Pertama, perlunya menyatukan Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfUndang-undangEnd Match tentang Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfpemilu legislatif dan undang-undang pemilihanEnd Match umum lembaga eksekutif agar terintegrasi dalam penyelenggaraan yang adil dan akuntabilitas serta memiliki kualitas yang baik. Kedua, membangun 57Sodikin, Begin Match to source 31 in source list: https://www.academia.edu/35809902/Telaah_Terhadap_Presidential_Threshold_dalam_Pemilu_Serentak_2019Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensiil, Jurnal Rechtsvinding,End Match 2014, 3 (1), hal. 21. 58Lutfi Begin Match to source 23 in source list: https://issuu.com/lp2kifhuh/docs/jurnal_legislatif_vol._2_no._2Ansori, Telaah terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019, Jurnal Yuridis,End Match 2017, 4(1), hal. 15-27. kecintaan terhadap politik dengan cara meningkatkan Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfbudaya politik yangEnd Match bermartabat Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfdalam rangkaEnd Match meningkatkan Begin Match to source 4 in source list: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL VOLUME 3 NO 1 WATER.pdfpartisipasi politik warga negara.End Match Ketiga perlunya dalam menjaga perhelatan politik yang sehat dan terbebas dari politik uang sehingga dapat menciptakan demokrasi yang berintegritas. Dalam pemilihan serentak terdapat hal-hal yang menjadi perhatian lembaga pemerintahan adalah penerapan parliamentary threshold. Penerapan ini memiliki pro dan kontra, bahwa dalam penerapannya pembuat Undang-Undang berhak dalam menerapkan atau mencabut kebijakan tersebut. Sehingga sistem presidensial tetap efektif jika dilaksanakan pemilu serentak walaupun tidak disertai dengan adanya parliamentary threshold. Hal ini menunjukkan bahwa parliamentary threshold tidak memberikan implikasi dalam peneguhan sistempresidensial. Saran Penyelenggaraan pemilu serentak perlu mengkaji potensi permasalahan yang akan terjadi ke depannya sehingga dapat menciptakan demokrasi yang kredibel. Selain itu, pengaturan sistem multipartai dalam kombinasi dengan sistem presidensial perlu dikaji lebih dalam sehingga dapat memberikan sistem yang lebih baik. Hal ini karena Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53keberadaan parpol tidak berbanding lurus denganEnd Match tugas Begin Match to source 2 in source list: http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53yang diembannyaEnd Match selama ini. Keberadaan partai politik di Indonesia masih belum memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi, namun cenderung menjadi permasalahan yang tidak ada habisnya. Banyak di temukan di lapangan bahwa banyak partai politik lebih mementingkan kepentingan partai daripada kepentingan negara sehingga menghambat proses sistem yang terintegritas. Sehingga kepercayaan masyarakat akan peran partai politik dianggap sebagai lembaga yang tidak berguna. Selain itu, dalam penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak perlu menerapkan inovasi sehingga efektif dan efisien. Serta pembahasan mengenai parliamentary threshold dalam kajian internal parlemen perlu diperbaiki sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meneguhkan sistempresidensial REFERENCES Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legaltheory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta:Kencana. Ansori, L. (2017). Telaah terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Yuridis, 4(1),15-27. Aritonang, D. (2016). Coalitions Model in Indonesian Presidential System. Journal of Mimbar Hukum, 28(2). Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. Azed, A. B. (2000). Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran. Jakarta Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Cheibub, J.A. (2000). Minority Presidents, Deadlock Situations, and the Survival of Presidential Democracies. Yale University Press. Gatara, S., & Said, M. D. (2007). Sosiologi Politik: Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian. Bandung: Pustaka Setia. Ghaffar, J. M. (2012). Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Pres, Jakarta, 13. Hamudy, M. I. A., & Rifki, M. S. (2019). Strengthening the Multi-Party Presidential Government in Indonesia. Politic Indonesia: Indonesian Political Science Review. 4(2), 208-232. Hanan, D. (2017). Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian. Jurnal Universitas Paramadina, 13, 1451-1475. Haris dan Surbakti, Ramlan. (2014). Pemilu Nasional Serentak 2019. Hindley, D. (1970). Alirans and the Fall of the Old Order. Indonesia, (9), 23-66. Horowitz, D. L. (2003). Electoral systems: A primer for decision makers. Journal of Democracy, 14(4), 115-127. Huntington, S. P. (1997). Gelombang Demokrasi Ketiga. Translated by Marjohan A. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. Imawan, R. (2011). Quo Vadis Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Polgov UGM. Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatkan Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta:Raja Grafindo Persada. Jones, C. (2005). The Presidency in a Separated System,Washington: The Brookings Institution. Junior, A. M., Pereira, C., & Biderman, C. (2015). The evolution of theories about the Brazilian multiparty presidential system. Journal of Politics in Latin America, 7(1), 5-36. Liddle, R. W., & Mujani, S. (2006). Indonesia in 2005: A new multiparty presidential democracy. Asian Survey, 46(1), 132-139. Linz, J. and Arturo Valenzuela, eds. (1994). The Failure of Presidential Democracy: The Case of Latin America. Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press. Linz,J. J. (1990). The perils of presidentialism. Journal of democracy, 1(1), 51-69. Mainwaring, S. (1993). Presidentialism, multipartism, and democracy: The difficult combination. Comparative political studies, 26(2), 198-228. Mainwaring, S. (1997). Multipartism, robust federalism, and presidentialism in Brazil. Presidentialism and democracy in Latin America, 55-109. Mainwaring, S., Shugart, M. S., & Lange, P. (Eds.). (1997). Presidentialism and democracy in Latin America. Cambridge University Press. Manan, B. (1999). Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Gama Media. Mellaz, A & Agustyati, K. (2013). Keserentakan Pemilu: Pelaksanaan Pemilukada Menuju Pemilu Nasional, Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 191. National Election Commission (Komisi Pemilihan Umum, KPU), available online at http://www.kpu.go.id. Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada. Pamungkas, S., & Parlindungan, U. (2011). Partai politik: teori dan praktik di Indonesia. Yogyakarta: Institute for Democracy and Welfarism. Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Media Hukum, 21(2), 23. Randall, V. (2003). Party systems and voter alignments in the new democracies of the Third World. In Party systems and voter alignments revisited (pp. 238-260). Routledge. Rokkan, S. (1977). Towards a generalized concept of Verzuiling: a preliminary note. Political studies, 25(4), 142. Sartori, G. (1959) Parties and Party System, A Framework for Analysis. New York: Cambridge University Press. Schrauwers, A. (2000). Pillars of faith: religious rationalization in the Netherlands and Indonesia. Journal for the History of Dutch Missions and Overseas Churches, 7(1), 1- 23. Simamora, J. (2014). Menyongsong rezim pemilu serentak. Jurnal Rechtsvinding, 3(1), 17. Sodikin, S. (2014). Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden) Dan Penguatan Sistem Presidensial. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 19-31. Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. 3(1):73- 88. Supriyanto, D. (2015). Pemilu Serentak dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI). Tegnan, H. (2018). Analysis of the Indonesian Presidential System Based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues. 21(3), 1-8. Tim LIPI. (2007). Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial yang Demokratis, Kuat dan Efektif. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI dan Kesbangpol Depdagri RI. Torcal, M., & Mainwaring, S. (2003). The political recrafting of social bases of party competition: Chile, 1973–95. British Journal of Political Science, 33(1), 55-84. Ufen, A. (2008). The evolution of cleavages in the Indonesian party system. pp.10. Widayati, W., & Winanto, W. (2018). The Problems In Multiparty System In The Indonesian Presidential Government System. The 4th International and Call for Paper, 1(1). Wilson, Graham K. (1992). Interest Groups and the Constitution, In Peter F. Nardulli (ed), The Constitution and American Political Development. Urbana: An Institutional Perspective, University of Illinois Press. Yanuarti S, Nurhasim M. (2016). Mencari Sistem Pemilu dan Kepartaian yang Memperkuat Sistem Presidensial, Jurnal Penelitian Politik. 10(2): 96. Zaini, M. (2014). Analisis Yuridis Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 Berkaitan dengan Pemilu Serentak dengan Penetapan Presidential threshold Terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jurnal Novum, 3(5). Zariski, R. (1960). Party factions and comparative politics: some preliminary observations. Midwest Journal of Political Science, 4(1), 27-51.