Turnitin Originality Report
- Processed on: 06-Sep-2019 03:59 GMT
- ID: 1168003335
- Word Count: 6975
- Submitted: 1
PENEGUHAN SISTEM PRESIDENSIAL MELALUI SISTEM PEMILU By Siti Ngaisah
- Internet Sources:
- 21%
- Publications:
- 7%
- Student Papers:
- 19%
This is a preview of the print version of your report. Please click "print" to continue or "done" to close this window.
print done2% match (Internet from 27-Apr-2010)
http://www.giga-hamburg.de/dl/download.php?d=/content/publikationen/pdf/wp74_ufen.pdf
1% match (Internet from 29-Oct-2017)
http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/issue/download/58/53
1% match (Internet from 02-Jun-2019)
https://arifindbkosmik.blogspot.com/2017/03/wajah-sistem-presidensial-indonesia.html
1% match (Internet from 12-Jul-2018)
http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/668306JURNAL%20VOLUME%203%20NO%201%20WATER.pdf
1% match (Internet from 29-Jul-2019)
https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpi/article/view/18447
1% match (Internet from 03-Jun-2019)
https://mafiadoc.com/presidential-threshold-between-the-threshold-of_5c1354a3097c47ab078b45fd.html
1% match (Internet from 07-Jul-2019)
1% match (Internet from 09-Jul-2018)
http://donny-tri-istiqomah.blogspot.com/2010/08/menimbang-sistem-pemilu.html
1% match (Internet from 04-Aug-2019)
1% match (student papers from 17-Jul-2018)
1% match (Internet from 26-Jun-2019)
https://www.scribd.com/document/406620730/3234-9994-1-PB-pdf
< 1% match (Internet from 12-Dec-2018)
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital%2F20334879-T33015-Rika+Anggraini.pdf
< 1% match (Internet from 27-May-2019)
https://www.scribd.com/doc/305112554/Ejurnal-Jurnal-Konstitusi-KANJURUHAN-Vol-2-No-1
< 1% match (Internet from 17-Mar-2019)
< 1% match (student papers from 27-Apr-2018)
< 1% match (Internet from 15-May-2009)
http://www.bu.edu/polisci/people/faculty/gerring/papers/parl_unpub.pdf
< 1% match (Internet from 31-Jul-2019)
http://journal.paramadina.ac.id/index.php/upm/issue/download/20/18
< 1% match (student papers from 23-Apr-2019)
< 1% match (Internet from 02-May-2019)
https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/886/755
< 1% match (Internet from 04-Jun-2019)
< 1% match (Internet from 02-Feb-2013)
< 1% match (student papers from 31-Oct-2016)
< 1% match (Internet from 21-Jul-2019)
https://issuu.com/lp2kifhuh/docs/jurnal_legislatif_vol._2_no._2
< 1% match (Internet from 31-Jan-2019)
< 1% match (Internet from 03-Jan-2019)
https://didiksukriono.files.wordpress.com/2012/01/jurnal-konstitusi-volume-ii-nomor-1-juni-2009.pdf
< 1% match (Internet from 31-Dec-2018)
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/42989/2/RABIATUL%20ADABIA%20ZAHRA-FSH.pdf
< 1% match (publications)
< 1% match (student papers from 15-May-2018)
< 1% match (student papers from 05-Jan-2011)
< 1% match (Internet from 04-Jul-2019)
< 1% match (Internet from 20-Aug-2019)
https://www.academia.edu/35809902/Telaah_Terhadap_Presidential_Threshold_dalam_Pemilu_Serentak_2019
< 1% match (Internet from 14-Jan-2019)
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30097/1/AHMAD%20BUSTOMI%20KAMIL-FSH.pdf
< 1% match (Internet from 17-Aug-2018)
http://digilib.uinsby.ac.id/27620/1/Siti%20Zahrotul%20Rofi%27ah_C85214045.pdf
< 1% match (Internet from 09-Mar-2019)
< 1% match (student papers from 15-Jan-2018)
< 1% match (student papers from 08-Nov-2018)
< 1% match (student papers from 10-May-2016)
< 1% match (student papers from 29-Nov-2016)
Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2016-11-29
< 1% match (Internet from 07-Jul-2019)
https://issuu.com/e-jurnal-fh-unsri/docs/e-journal_bidang_kajian_htn__edisi_
< 1% match (publications)
Fritjof Tichelman. "The Social Evolution of Indonesia", Springer Nature, 1980
< 1% match (Internet from 25-Aug-2019)
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/3234
< 1% match (Internet from 09-Apr-2016)
http://eprints.undip.ac.id/40359/1/Proceedings_Seminar_Nasional.pdf
< 1% match (student papers from 12-Sep-2018)
< 1% match (student papers from 30-May-2019)
< 1% match (Internet from 06-Aug-2019)
http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/437/250
< 1% match (student papers from 17-Sep-2018)
< 1% match (student papers from 19-Mar-2019)
< 1% match (Internet from 15-Jul-2019)
< 1% match (Internet from 18-Feb-2019)
http://digilib.uin-suka.ac.id/33074/1/14370077_BAB%20I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf
< 1% match (Internet from 18-Jan-2019)
https://anzdoc.com/strategi-komunikasi-politik-dalam-pilkada-tesis-fakultas-ilm.html
< 1% match (Internet from 23-Jun-2019)
http://ejournal-academia.org/index.php/renaissance/article/viewFile/92/59
< 1% match (student papers from 18-Jan-2019)
< 1% match (student papers from 22-Jun-2018)
< 1% match (student papers from 17-Mar-2011)
< 1% match (Internet from 26-Mar-2019)
https://id.123dok.com/document/z12mw4ey-prosiding-knhtn-3.html
< 1% match (Internet from 24-Oct-2018)
https://mafiadoc.com/edward-elgar-ee1-law_59fb51961723ddadb72d08f3.html
< 1% match (Internet from 21-Sep-2017)
http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/fb048689aae9394a42da9e7716a36727.pdf
< 1% match (Internet from 15-Jul-2019)
http://jurusan.iain-tulungagung.ac.id/tadrisips/category/uncategorized/
< 1% match (Internet from 05-May-2019)
https://news.detik.com/kolom/d-3977292/parliamentary-threshold-dan-parpol-baru-peserta-pemilu
< 1% match (student papers from 21-Jan-2019)
< 1% match (Internet from 15-Apr-2019)
https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00344893.2013.800348
< 1% match (Internet from 19-Mar-2019)
< 1% match (Internet from 12-Aug-2017)
http://dianutamimasbakar.blogspot.com/2013/09/kewenangan-dpd-pasca-putusan-mahkamah_6693.html
< 1% match (Internet from 06-Sep-2018)
< 1% match (Internet from 25-Jul-2010)
< 1% match (Internet from 06-Jun-2019)
http://www.dokters.co/2016/01/kenali-ciri-ciri-kanker-usus-pada-tubuh.html
< 1% match (Internet from 25-May-2019)
< 1% match (Internet from 19-Feb-2019)
http://republicsociety8h.blogspot.com/2011/02/soal-pkn-ketaatan-terhadap-peraturan.html
< 1% match (Internet from 14-Jun-2019)
< 1% match (student papers from 15-Mar-2019)
< 1% match (student papers from 02-May-2018)
< 1% match (student papers from 13-Feb-2018)
< 1% match (student papers from 10-Jan-2018)
< 1% match (student papers from 09-Jul-2018)
< 1% match (student papers from 03-Jun-2019)
< 1% match (student papers from 16-May-2018)
< 1% match (student papers from 20-Aug-2019)
< 1% match (student papers from 24-Mar-2018)
< 1% match (student papers from 06-Sep-2019)
< 1% match (student papers from 22-May-2018)
Submitted to Universitas Negeri Surabaya The State University of Surabaya on 2018-05-22
< 1% match (student papers from 15-Mar-2018)
< 1% match (student papers from 27-May-2016)
< 1% match (student papers from 07-Jan-2019)
< 1% match (student papers from 25-Aug-2018)
< 1% match (student papers from 11-Apr-2017)
< 1% match (student papers from 17-Jul-2018)
< 1% match (student papers from 10-Nov-2018)
< 1% match (student papers from 27-Jul-2017)
< 1% match (student papers from 06-Mar-2018)
PENEGUHAN SISTEM PRESIDENSIAL MELALUI SISTEM PEMILU SITI NGAISAH Email: ngaisah@ubhara.ac.id Fak. Hukum UBHARA Surabaya Abstrak Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dikaji berdasarkan kajian literatur. Peneguhan sistem presidensial melalui sistem pemilu menekankan bahwa setelah terjadi amandemen pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menunjukkan bahwapresiden memiliki legitimasi yang sama dengan legislatif (parlemen) karena dipilih melalui jalan pemilihan langsung oleh rakyat. Tentu, ini mengakhiri kerancuan dari sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, bahwa sejak saat itu Indonesia menganut sistem presidensial murni. Untuk meneguhkan sistem ini, Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Pemilu Serentak melalui ketetapan Nomor 14/PUU- XI/2013 yang kemudian dimuat dalam Pasal 167 Undang-undang Pemilu. Pemilihan serentak menjadi tonggak sejarah dalam meningkatkan stabilitas dan efektifitas pemerintahan melalui sistem pemilu. Stabilitas pemerintahan akan tercapai manakala presiden mendapatkan dukungan penuh dari parlemen. Pemilu serentak dapat melinierkan keterpilihan presiden dengan keterpilihan anggota DPR karena dalam pemilu serentak menimbulkan pertarungan sengit. Dalam memangkas jumlah partai politik karena sistem presidential tidak sesuai dengan sistem multipartai, diberlakukanlah parliamentary threshold dalam rangka memberikan ambang batas dukungan parlemen terhadap presiden. Namun, ditemukan bahwa penerapan sistem pemilihan umum secara serentak tetap efektif tanpa penerapan parlementary threshold Kata kunci: sistem presidential, pemilu serentak, parlementarythreshold Abstract This research is a normative study which is reviewed based on a literature review. The strengthening of the presidential system through the electoral system emphasizes that after an amendment to Article 1 Paragraph (2) of the 1945 Constitution shows that the president has the same legitimacy as the legislative (parliament) because he was elected through direct election by the people. Of course, this ends the confusion of the government system adopted by Indonesia, that since then Indonesia has adopted a purely presidential system. To strengthen this system, the Constitutional Court (MK) recommends Simultaneous Elections through provision No. 14/PUU-XI/2013 which is then contained in Article 167 of the Election Law. Concurrent elections are a milestone in improving the stability and effectiveness of government through the electoral system. Governance stability will be achieved when the president receives full support from parliament. Simultaneous elections can line the election of the president with the election of members of Parliament because in the simultaneous elections cause fierce battles. In reducing the number of political parties because the presidential system is not in accordance with the multiparty system, a parlementary threshold is imposed in order to provide a threshold of support for the president. However, it was found that the simultaneous application of the general election system remained effective without the application of the parlementary threshold Keywords: presidential system, simultaneous elections, parlementary threshold PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia memiliki sistem presidensial yang memiliki kemiripan dengan sistem pemerintahan Amerika sebelum terjadinya amandemen UUD 19451. Banyak pakar berpendapat bahwa model pemerintah Indonesia bukan presidensial murni. Semenjak Indonesia merdeka penuh dari jajahan 1 Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta, 1999, hal. 59. Belanda pada akhir 1949, Indonesia mengamandemen konstitusi pertamanya, Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang telah diadopsi bersamaan dengan deklarasi kemerdekaan. Selanjutnya mengadopsi konstitusi sementara, UUDS 1950. Sejak saat itu, Indonesia mempertahankan sistem politik yang memiliki kerancuan bahwa pada dasarnya terdiri dari presidensial dengan unsur-unsur parlementer atau disebut sebagai quasi presidensial dikarenakan beberapa alasan berikut (1) MPR memiliki kewenangan dalam memilih Presiden. (2) MPR memberikan mandat kepada Presiden. (3) MPR merupakan lembaga negara tertinggi. (4) Presiden tunduk dan bertanggung jawab terhadap MPR. (5) Presiden merupakanuntergeordnet dari MPR. Sistem parlementer menempatkan Presiden dan wakil Presiden sebagai salah satu jabatan pemerintahan yang di pilih oleh MPR serta lembaga pemerintahan lainnya seperti anggota legislatif, militer, polisi, dan organisasi fungsional. Pemilihan secara tidak langsung ini tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Pasal tersebut kemudian berubah menjadi “Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” pada saat runtuhnya orde baru menjadi reformasi sehingga memunculkan implikasi sebagai berikut2: 1. Penggunaan terminologi “Presiden” sebagai deskripsi untuk presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Jabatan Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat tanpa melalui pertimbangan MPR. 2. Prinsip pemisahan kekuasaan, menurut Pasal 1 ayat (2), menunjukkan bahwa tidak ada satu lembaga pun yang lebih tinggi dari yang lain. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara tetapi lembaga tinggi yang sejajar (check and balance) dengan lembaga tinggi negara yang lain. 3. Pemilihan secara langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan wakil Presiden sesuai dengan Pasal 6A yang dipisahkan dengan pemilihan langsung untuk anggota legislatif. Jadi, tidak ada perpaduan antara komposisi partai politik di parlemen dan pemilihan presiden. 4. Peran legislasi telah diberikan kembali kepada DPR, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), dan Presiden hanyalah salah satu penggagasnya. 5. Promosi dan pemberhentian seorang Menteri adalah hak prerogatif Presiden tanpa pertimbangan atau persetujuan yang diperlukan dari DPR, sesuai dengan Pasal 17 ayat (2). 6. Menurut konstitusi, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada lembaga politik manapun, tetapi kepada rakyat. Prinsip ini sebagai konsekuensi hukum dan politik dari pelaksanaan pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden. Implikasi lain dari perubahan fundamental atas Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menjadi UUD 1945 adalah kekuasaan presiden memiliki legalisasi dan legitimasi yang sejajar dan sama dengan legislatif (parlemen) melalui jalan pemilihan umum. Pasal 1 Ayat (2) dalam UUD 1945 2Aritonang, D. Coalitions Model in Indonesian Presidential System. Journal of Mimbar Hukum, 2016, 28(2). menagaskan tentang ketentuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung telah menegasikan kerancuan sistem pemerintahan yang di anut oleh Indonesia. Bahwa sistem presidensial murni merupakan sistem paling cocok untuk Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Menurut Mohammad (1993), diberlakukannya UUD 1945 melahirkan sistem politik otoriter dengan konsentrasi politik kekuasaan dan agenda pemerintah di tangan presiden. Seperti yang dikemukakan sebelumnya, keempat amandemen UUD 1945 (dari 1999-2002) dimaksudkan untuk melahirkan suatu demokrasi presidensial yang memiliki kekuatan diIndonesia3. Sistem pemerintahan presidensial diperkuat dengan cara melaksanakan pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi yang ideal. Pemilihan yang terjadi dalam runtutan tahun merupakan sejarah baru bagi Indonesia dalam partisipasi rakyat memilih pemimpin negara dan bangsa yaitu presiden dan wakil presiden4.Pilihan sistem pemilu merupakan salah satu kelembagaan yang paling penting dalam demokrasi. Dalam hampir semua kasus pemilihan umum tertentu, sistem memiliki efek mendalam pada kehidupan politik masa depan negara yang bersangkutan. Sistem pemilu yang diikuti dengan sistem kepartaian yang ditegaskan setelah amandemen menjadi tonggak demokrasi presidensial di dasari oleh beberapa alasan yaitu, (1) Sistem presidensial merupakan sistem yang paling cocok diterapkan di Indonesia terlepas dari kelemahan amandemen UUD 1995. (2) Sistem presidensial sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan bahasa akibat keadaan bangsa Indonesia yang majemuk serta dipisahkan oleh rentang wilayah yang luas. Hal ini memungkinkan desentralisasi pemerintahan bagi seluruh daerah5. (3) Terjadinya kegagalan politik pada masa demokrasi parlementar dengan ditunjukkan ketidakstabilan dan kegaduhan politik pada tahun 1950-an6. 3Tegnan, H, Analysis of the Indonesian Presidential System Based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 2018, 21(3), 1-8. 4Hamudy, M. I. A., & Rifki, M. S. Strengthening the Multi-Party Presidential Government in Indonesia. Politic Indonesia: Indonesian Political Science Review, 2019, 4(2), 208-232. 5Tim LIPI, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial yang Demokratis, Kuat dan Efektif, Pusat Penelitian Politik LIPI dan Kesbangpol Depdagri RI, Jakarta, 2007, hal. 10. 6Yanuarti S, Nurhasim M, Mencari Sistem Pemilu dan Kepartaian yang Memperkuat Sistem Presidensial, Jurnal Penelitian Politik, 2016, 10(2), hal. 96. Kedua sistem pemilu dan kepartaian dalam bingkai demokrasi presidensial menunjukkan bahwa kedua sistem tersebut tidak bekerja dalam ruang hampa. Namun memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang ideal. Sistem presidensial yang dimaksud adalah bekerjanya lembaga-lembaga politik seperti partai politik, badan pemilihan umum, anggota-anggota dewan perwakilan serta presiden dalam sistem politik yang berlaku di Indonesia. peraturan dan kebijakan kerja sudah di atur dalam prinsip-prinsip dasar dari sistem presidensial yang telah diatur dalam konstitusi dalam mewujudkan bentuk pemerintahan melalui proses demokrasi7. Menciptakan kepemimpinan yang demokrasi merupakan cita-cita bangsa yang harus terpenuhi dengan cara memperbaiki sistem pemilu yang terintegrasi dengan sistem kepartaian sehingga satu sama lain saling melengkapi. Sehingga tak ayal, perubahan-perubahan sering terjadi. Pasca Orde Baru, pergeseran politik terus terjadi, khususnya pada sistem pemilu yang menganut sistem presidensial saat ini. Konflik kepentingan berbagai kelompok, individu dan oknum-oknum pemerintahan terus bergejolak akibat dari penyelenggaraan pemilu, pemborosan anggaran dalam penyelenggaraannya, politik uang menguasai sistem, birokrasi yang dipolitisasi, penyelenggaraan pemilu yang memiliki intensitas tinggi. Penyelenggaraan pilpres, pilkada yang terlampau sering berdampak pada tingkat kejenuhan publik sehingga memunculkan rendahnya partisipasi. Sehingga penyelenggaraan sistem pemilu dengan sistem presidensial dinilai kurang efektif dan efisien8. Dalam kajian kasus, bahwa terdapat permasalahan antara sistem pemilu yang masih belum mampu mendukung keberadaan dari sistem kepartaian sehingga membentuk masalah baru dalam memperkuat sistem presidensial. Ditemukan dalam praktiknya, bahwa kombinasi pemilu dengan sistem multipartai memiliki kelemahan dan justru memperparah sistem presidensial. Hal ini disebabkan oleh multipartai di parlemen akan mempengaruhi pemerintah yang dibangun sebagai pemerintahan parlementer dan seberapa banyak presiden (eksekutif) mendapatkan dukungan dan menjadi kuat dalam sistem presidensial9.Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kombinasi pemerintahan presidensial dengan parlemen multipartai sering mengarah pada masalah politik. 77Ibid, hal. 96 8Ratnia, Solihah. Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2018, 3(1), hal. 73-88. 99Di antara kajian-kajian itu secara rutin dilakukan oleh Pusat Penelitian Politik-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.Linz dan Velenzuela (1994) 10 berpendapat bahwa sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan pada struktur politik multipartai cenderung menimbulkan konflik antara lembaga presidensial dan parlementer dan menghadirkan demokrasi yang tidak stabil. Pandangan ini menunjukkan bahwa kombinasi presidensial multipartai akan memunculkan presiden minoritas dan pemerintahan yang terpecah, suatu kondisi di mana presiden sangat sulit mendapatkan dukungan politik di parlemen11. Permasalahan serta keterbatasan sistem presidensial yang mengadopsi multipartai di Indonesia memiliki persamaan dengan yang ada di Brazil. Analisis penelitian menunjukkan tentang koalisi antar partai di Brazil, serta peran yang dimainkan oleh lembaga termasuk hak prerogatif para peminpin partai di DPR. Melihat bahwa koalisi partai di Brazil sangat buruk, dan sering melakukan berbagai transaksi politik, mulai dari anggaran, posisi, bahkan aturan untuk menarik oposisi untuk mendukung pemerintah12. Hal ini juga menjadi ancaman yang serupa terhadap keberadaan sistem pemilu serta eksistensi dari sistem kepartaian dalam demokrasi presidensial. Sistem presidensial dengan menerapkan multipartai di Indonesia telah mencapai kritis. Aturan ambang batas parlemen 2,5% dalam pemilu 2009 tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut. Ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5% pada tahun 2014, dengan harapan mengurangi jumlah partai yang ikut pemilu, tetapi langkah tersebut masih belum menemukan solusi yang tepat. Berdasarkan data, ada 9 partai nasional yang berpartisipasi dalam pemilu 2009 dan meningkat menjadi 16 partai pada pemilu 2019. Secara teoritis, kombinasi parlemen multipartai dalam pemerintahan presiden menjadi sesuatu yang rancu. Sehingga tidak mengherankan bahwa sering terjadi konflik antara presiden dan parlemen. Seharusnya ada koalisi yang mendukung pemerintah di parlemen, tetapi koalisi tersebut tidak memiliki power lebih dalam mendukung sistem pemerintahan presidensial13. Perubahan yang terjadi antara kedua sistem tersebut menuai keprihatinan bersama. Perubahan tersebut tidak mengakibatkan sistem presidensial 10Linz, J. and Arturo Valenzuela, eds, The Failure of Presidential Democracy: The Case of Latin America. Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press, 1994, hal. 93. 11Mainwaring, S, Multipartism, robust federalism, and presidentialism in Brazil. Presidentialism and democracy in Latin America, 1997, 55-109. 12Junior, A. M., Pereira, C., & Biderman, C, The Evolution of Theories about the Brazilian Multiparty Presidential System, Journal of Politics in Latin America, 2015, 7(1), pp.5–36. 13Hamudy, Op. Cit, 208. menjadi lebih baik. Hal ini akibat dari terjadi kesenjangan dan ketidakjelasan aturan antara kedudukan partai-partai dalam sistem pemilu yang ditegaskan dalam permasalahan mengenai ketidakbecusan pelembagaan partai politik. Antara hubungan pemilu dengan partai terdapat kesenjangan dalam sinergitas mengenai penguatan sistem pemilu yang di dalamnya diatur bagaimana sistem kelembagaan dari partai politik. Dalam kasus ini, sistem kepartaian juga tidak luput dari segudang kesalahan yang masih belum terselesaikan sampai saat ini. Padahal kualitas partai dalam suatu pemerintahan menunjukkan sebuah kualitas demokrasi presidensial khususnya dalam pengaturan pemilihan umum14. Dari paparan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, kajian penelitian ini mengacu pada dua masalah utama, yaitu: (1) Bagaimana implikasi pemilu serentak terhadap penguatan sistem presidensial? (2) Bagaimana implikasi parlementary threshold terhadap penguatan sistem presidensial? KAJIAN PUSTAKA Presidensialisme Multipartai dalam Bingkai Problem Pemerintahan Sistem pemerintahan presidensial masih memiliki celah kekuarangan dan sering dianggap sebagai masalah bawaan. Masalah presidensial merupakan fenomena yang sering disebut sebagai “the perils of presidentialism”. Hal ini berarti bahwa sistem presidensial menunjukkan tentang keterpisahan antara lembaga eksekutif dan legislatif yang merupakan ciri khas dari sistem ini. Posisi dan jabatan presiden maupun anggota legislatif merupakan hasil pemilihan langsung rakyat. Permasalahan mengenai sistem presidensial ada tiga yaitu, (1) Dual legitimacy, ini berarti bahwa ada dua legitimasi yang sama antara presiden dan anggota legislatif dalam kepemimpinannya. Masing-masing lembaga pemerintahan tersebut menjadi wakil rakyat, namun anggota legislatif tidak bisa mengklaim bahwa kedudukan legitimasinya lebih tinggi daripada presiden. Sehingga jika terjadi konflik antara keduanya, akan terjadi kebuntuan. (2) Rigidity, dalam hal ini adalah masa jabatan presiden dan anggota legislatif tetap tidak berubah, kecuali karena permasalahan yang melanggar aturan dan Undang-undang. (3) Majotarian tendency, terjadi ketika kecendrungan pengabaian anggota legislatif oleh presiden, atau presiden menghadapi kasus legislatif yang tidak bersahabat akibat penguasaan pihak oposisi atau divided government, maka presiden dapat mengambil keputusan konstitusi untuk memperluas kekuasaannya. Namun tentu ini berdampak pada semakin lemahnya kedudukan legislatif, sehingga 14Yanuarti S, Nurhasim M, Op.Cit, hal. 97 pemerintahan menjadi otoriter. Sehingga permasalahan ini mengakibatkan mudahnya sistem presidensial mengalami keruntuhan demokrasi15. Permasalahan sistem presidensial diperparah dengan sistem multipartai yang dikombinasikan16. Dalam sistem multipartai, dukungan-dukungan terhadap presiden cenderung tidak mayoritas sehingga mengakibatkan pemenangan partai secara mayoritas agak sulit. Dalam sistem multi partai, dukungan mayoritas diperoleh dari partai koalisi. Namun tetep saja presiden dalam pemerintahan akan memiliki kubu-kubu yang akan berkonflik dengan para anggota legislatif yang tidak mendukung presiden. Tidak ayal bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif selalu menuai ketegangan sehingga pemecahan permasalahan mengalami kebuntuan.Sistem presidensial dengan multipartai dianggap tidak cocok, karena dapat menyebabkan pemerintahan yang tidak stabil17. Namun, sistem presidensial menjadi sistem pemerintahan paling populer yang ditunjukkan oleh Amerika Serikat dengan membentuk sistem pemerintahan yang mapan. Sehingga hampir semua negara latin mengadopsi sistem tersebut. Yang menjadi menarik adalah bahwa sistem presidensial multipartai di Amerika Serikat mampu bertahan walaupun memiliki masalah serius18. Mengenai hal, ini, Indonesia juga harus mampu bertahan dalam penerapan sistem presidensial multipartai. Sistem Pemilu Di Indonesia Pemilihan umum tidak terlepas dari namanya demokrasi yang menjadi mekanisme dalam pemilihan seorang pemimpin. Berangkat dari pengertian demokrasi bahwa ungkapan terkenal dari seorang presiden pertama Amerika Serikat mengatakan bahwa “democracy is government of the people, by the people, and for the people”19. Hal ini mengandung makna yang cukup dalam 15Linz, J.J, The perils of presidentialism,Journal of Democracy, Winter,1990, pp. 51–69. 16Mainwaring, S and Matthew Shugart, Presidentialism and democracy in Latin America, Cambridge Univ Press, Cambridge, 1997. 17Widayati, And Winanto, The Problems In Multiparty System In The Indonesian Presidential Government System, The 4th International And Call For Paper 1, 2018, (1), pp. 237. 18Djayadi Hanan, Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian, Jurnal Universitas Paramadina, 2017, (13), pp.1451-1475. 19Ungkapan terminologis dari seorang Abraham Lincoln (1808-1865), Presiden Amerika Serikat ke- 1. Lihat A.A. Said Gatara dan Moh. Dzulkiah Said, Sosiologi Politik: Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian, Pustaka Setia, Bandung, 2007, hal. 19. menjelaskan tentang pemimpinan itu harus dipilih oleh rakyat dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut, pemimpin harus dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan tujuan pemimpin merupakan pelayan rakyat dan mengatur segala kebutuhan rakyat serta mengelola negara. Mewujudkan demokrasi melalui sistem pemilu pertama kali dirumuskan di dalam International Commission of Jurist pada tahun 1965 di Bangkok. Hasil rumusan tersebut menunjukkan bahwa pemilihan umum yang diselenggarakan secara bebas merupakan salah satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasi yang berada di bawah rule of law20. Sistem politik yang adil, jujur, dan berkala serta memiliki asas bebas, dalam artian bebas bersaing antara calon untuk memperoleh suara dan hampir semua masyarakat memberikan suara merupakan gambaran terbentuknya demokrasi yang baik21. Pertimbangan sistem pemilu yang baik pada dasarnya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 22 1. Perbandingan antara kursi dengan jumlah suara. 2. Memiliki akuntabilitas bagi pemilih. 3. Memungkinkan pemerintah dapat bertahan. 4. Memunculkan pemenangmayoritas. 5. Membuat koalisi secara adil walaupun berbeda etnis dan agama. 6. Partai minoritas yang menang dapat duduk di jabatan publik. Berdasarkan enam aspek yang telah disebutkan Horowitz memahami bahwa sistem pemilu yang baik adalah, sistem yang mampu menyatukan beberapa kalangan yang berbeda seperti etnis, agama, ras, dan budaya yang berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Sehingga masing-masing minoritas yang menang dalam pemilihan tidak dikucilkan oleh pemenang mayoritas dari partai23. Sistem Kepartaian Sistem kepartaian merupakan sistem yang terbentuk akibat adanya persaingan antar partai 20Abdul Bari Azed, Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, Jakarta, 2000, hal.1. 21Samuel P Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Grafiti, Jakarta, 1997, hal .5-6. 22Donald L. Horowitz, Electoral Systems and Their Goals: A Primer for Decision- Mahers, Paper on James B. Duke Professor of Law and political Science, Duke University, Durham, North California, January 2003. 23Ibid untuk mencapai puncak kekuasaan dalam perhelatan politik24. Persaingan terjadi karena masing-masing partai membawa misi tersendiri dalam mewujudkan kepentingan kolektif yang berbeda, salah satunya adalah persaingan ideologi. Sistem kepartaian di Indonesia muncul pada tahun 1950-an yang didasarkan pada aliran25. Aliran ini menyerupai pilar yang membentuk masyarakat Belanda pada tahun 1950-an dan 1960-an26. Pilarisasi ini (Verzuiling) mengarah pada saling mengunci antara organisasi-organisasi khusus yang aktif dalam persaingan korporat dan partai-partai yang bergerak untuk aksi pemilihan27. Selama hampir seabad, Belanda telah membagi masyarakat menjadi tiga pilar atau substruktur, Nasional- Liberal-Sekuler, Protestan Ortodoks, dan Konflik Roma. Sementara di Indonesia, terdapat aliran kelompok yang terdiri dari perempuan, pemuda, agama, profesional, dan organisasi buruh. Anggota kelompok ini biasanya berbagi pandangan mengenai dunia yang serupa dan akan berafiliasi dengan salah satu pihak, yang berfungsi sebagai pemersatu28. Sehingga sistem kepartaian merupakan sistem yang mengelola dan memberikan aturan-aturan bagi partai-partai politik untuk bersinergi dalam membentuk keutuhan politik sebagai pemersatubangsa. Sistem kepartaian yang kompetitif dan dilembagakan ditandai oleh kontinuitas di antara partai-partai dan peningkatan akuntabilitas pemilu29 atau dengan kata lain stabilitas kompetisi antar pihak30. Secara umum diasumsikan bahwa pihak- pihak partai memenuhi fungsi biasa mereka lebih baik ketika mereka dan sistem partai secara keseluruhan dilembagakan dengan baik dan tingkat pelembagaan yang lebihtinggi. 24Giovanni Sartori, Parties and Party System, A Framework for Analysis, Cambridge University Press, New York, 1959, pp.44 25Hindley, Donald, Alirans and the Fall of the Old Order, in: Indonesia April, 1970, pp. 23-66. 26Schrauwers, Albert, Pillars of Faith: Religious Rationalization in the Netherlands and Indonesia, in: Journal for the History of Dutch Missions and Overseas Churches, 2000, (1), pp. 1-23. 27Rokkan, Stein, Towards a Generalized Concept of Verzuiling: A Preliminary Note, in: Political Studies, 1977, (25), pp. 142. 28Andreas Ufen, The evolution of cleavages in the Indonesian party system, 2008, pp.10. 29Randall, Vicky, Party Systems and Voter Alignments in the New Democracies of the Third World, in: Lauri Karvonen and Stein Kuhnle (eds.): Party Systems and Voter Alignments Revisited, Routledge, London, 2001, pp. 238-260. 30Mainwaring & Torcal, The Political Recrafting of Social Bases of Party Competition: Chile, 1973-95, in: British Journal of Political Science February, 2003, pp. 55-84. Sistem kepartaian dalam praktiknya memiliki kriteria-kriteria yang mencakup hal itu. Terdapat dua kriteria yaitu ideologis dari sebuah partai politik yang terdiri dari jumlah dan jarak. Bahwa sistem dua partai menunjukkan jarak ideologi yang sangat kecil sementara multipartai moderat menunjukkan jarak ideologi yang kecil dan multipartai ekstrim (lebih dari 6 partai) menunjukkan jarak ideologi yang besar31. Mengacu pada multipartai dalam sistem kepartaian mengakibatkan kecendrungan pembentukan koalisi dalam pemerintahan maupun parlemen. Sistem koalisi tidak memiliki kejelasan pihak mana yang menjadi oposisi, hal ini karena posisi-oposisi dapat saja menjadi bagian dari pemerintahan. Dalam kasus yang terjadi di Indonesia pada pemilihan presiden tahun 2014, koalisi pendukung presiden terpilih memiliki jumlah kursi yang sedikit di parlemen, sementara koalisi yang mendukung calon yang kalah memiliki jumlah yang lebih banyak. Namun, koalisi banyak mendukung presiden terpilih karena politik kepentingan. Sehingga dalam sistem multipartai terjadi banyak siasat yang berubah-ubah dalam mewujudkan kepentingan partai. Konsep sistem kepartaian semacam ini fokus pada basis jumlah dan terus mengalami modifikasi sesuai tuntutan zaman. Koalisi memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah, bahwa perhitungan jumlah perolehan kursi di parlemen tidak menggambarkan jumlah partai memenangkan perolehan suara. Namun, partai yang tidak dianggap dalam kemenangan pemilu juga berhak dan memiliki potensi dalam mempengaruhi arah koalisi di parlemen32. Kondisi ini menggambarkan setidaknya ada dua faktor yang menentukan sistem kepartaian. Pertama, pemenangan pemilu tidak serta merta merupakan akhir dari perhelatan politik, namun koalisi yang terbentuk di pemerintahan dapat mengakibatkan konflik di masyarakat mengingat banyaknya partai politik yang bersaing. Indonesia yang merupakan negara dengan masyarakat plural tentu jika memiliki partai sedikit akan terjadi simplikasi aspirasi masyarakat. Kedua, presiden terpilih kesulitan dalam mendapatkan dukungan di parlemen karena tidak memiliki kekuatan mayoritas dari DPR. Sehingga pemerintah perlu membentuk koalisi dengan partai lain membentuk kabinet kerja33. 31Giovanni Sartori, Op. Cit, hal. 186. 32Sigit Pamungkas, Partai Politik Teori dan Praktik di Indonesia, Institute for Democracy and Welfarism, Yogyakarta, 2011, 45-46. 33Riswanda Imawan, Quo Vadis Demokrasi Indonesia, Polgov UGM, 2011. Implikasi Sistem Multipartai pada Sistem Presidensial Indonesia merupakan negara penganut sistem multipartai sepanjang era reformasi yang tidak berubah. Pada masa Orde Baru, Indonesia juga menerapkan sistem ini, namun memiliki perbedaaan pada masa reformasi. Sistem multipartai yang hanya terdiri 3 partai diterapkan pada pemerintahan Soeharto. Semenjak runtuhnya masa Orde Baru, banyak bermunculan partai politik untuk mewujudkan kepentingan masing-masing34. Sistem multipartai mengakibatkan terjadinya homogenitas ide dan pandangan sehingga menimbulkan perpecahan pada internal partai35. Mengacu pada pendapatnya Mainwaring36 bahwa sistem multipartai dan sistem pemerintahan presidensial adalah kombinasi yang sulit diterapkan di Indonesia. Ada tiga alasan mengapa konfigurasi kelembagaan ini bermasalah. Tidak adanya mayoritas partai di legislatif ditambah adanya pemisahaan kekuasaan mengarah ke lembaga eksekutif-legislatif yang menuai jalan buntu. Sistem multiparti lebih mungkin terjadi daripada biparti untuk menghasilkan polarisasi ideologis. Dan koalisi antar pihak lebih sulit untuk dibangun dan dipertahankan dalam presidesial daripada sistem parlementer. Penerapan sistem multipartai dalam sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia menunjukkan bahwa terjadinya risiko fraksionalisasi terhadap partai-partai di Indonesia37. Mengacu pada sejarah terjadinya pemilihan umum secara langsung. Oktober 2004 merupakan tonggak sejarah demokrasi secara langsung. Dan pada saat itu, Indonesia menjadi negara dengan menganut sistem presidensial murni. Pada bulan April sebelumnya terjadi pemilihan legislatif secara nasional dan telah mengahasilkan Parlemen multipartai untuk periode 2004-2009 dimana 550 kursi dibagi di antara 17 partai yang ikut bersaing dalam perhelatan politik saat itu. Tujuh partai terbesar, dengan 91% kursi yaitu Partai Golkar dengan (23%), PDIP (19,8%), PPP (10, 6%) Partai Demokrat (10, 4%), PKB (9, 5%), PAN (9,5%), dan PKS (8,2%) 38. Nasib sistem presidensial multipartai pertama di Indonesia pada awalnya terjadi 34Giovanni Sartori, Op. Cit, hal. 111. 35Ibid, hal. 76 36Scott Mainwaring, Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination, Comparative Political Studies, 1993, 26 (2), pp. 198-228. 37Zariski, Raphael, Party factions and comparative politics: some preliminary observations, Midwest Journal of Political Science, 1960, 4 (1), pp. 27- 51. 38National Election Commission (Komisi Pemilihan Umum, KPU), available online at http://www.kpu.go.id. ketakutan terburuk terutama pada kebuntuan eksekutif yang akan segera terwujud. Namun, tindakan eksekutif dalam mengatasi tantangan tersebut cukup berani. Ada hal-hal yang menjadi kekhawatiran baru bahwa wakil presiden bertindak secara independen, untuk menyaingi presiden. Peristiwa selanjutnya, terjadi negosiasi perjanjian damai tahun 2005 akibat pemberontakan kelompok separatis GAM di Aceh. Dan permasalahan krisis bahan bakar yang sedang berlangsung tentu memberikan tekanan bagi pemerintahan mengingat tahun tersebut merupakan penerapan presidensial multipartai. Dalam parlemen, dukungan koalisi antar partai di legislatif terhadap eksekutif tetap ada namun tergoyahkan sepanjang tahun sehingga kekuatan multipartai dalam presidensial masih diperbincangkan untuk diterapkan39. Persoalan tentang sistem multipartai dalam sistem presidensial pada era reformasi adalah buruknya kinerja parpol dan adanya inkompatibilitas kedua sistem tersebut. Masalah lain yang ditemukan adalah tentang kelembagaan partai politik yang masih belum optimal dan menunjukkan perbedaan jarak ideologis. Hal ini tentu akan menyebabkan kebuntuan politik tanpa solusi dari permasalahan yang dihadapi. Kebuntuan disebabkan karena presiden dan legislatif yang berasal dari partai yang berbeda yang menguasai mayoritas kursi di parlemen. Dalam kasus ini, presiden sebagai pemimpin terpilih tidak memiliki power dalam memutuskan menyelesaikan permasalahan mengenai hal itu40. Pemurnian Sistem Presidensial di Indonesia Sistem presidensial dan sistem parlementer sangat berbeda pada kelas pemerintahan. Sistem presidensial didasarkan pada gagasan tentang pemerintahan satu orang, bahwa kekuasaan pemerintahan dipegang oleh satu orang tanpa intervensi dari pihak lain. Sementara sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan yang dikarakterisasi oleh pemerintah majemuk yang terdiri dari Kanselir dan Menteri. Dalam pemerintahan presidensial, antara lembaga eksekutif dan legislatif memiliki fungsi yang berbeda dan terpisah kedudukannya. Sehingga singularitas merupakan ciri sistem presidensial yang mengatur kepemimpinan di bawahnya seperti 39Liddle, R. W., & Mujani, S. Indonesia in 2005: A new multiparty presidential democracy. Asian Survey, 2006, 46(1), pp.132-139. 40José Antonio Cheibub, Minority Presidents, Deadlock Situations, and the Survival of Presidential Democracies, Yale University Press, 2000, pp. 277-283. gubernur41. Sementara pluralitas dan fusi merupakan ciri pembentukan sistem parlementer. Sistem kekuasaan yang terpisah menandakan umumnya dianggap dapat mendorong pembentukan non-partai yang sangat terfragmentasi (independen) terhadap kepentingan komunitas kelompok. Dengan demikian, kekuasaan terpisah merupakan fitur utama yang menarik pluralisme kelompok, sementara pluralisme adalah ciri utama korporatisme42. Kemajemukan memiliki konsekuensi positif untuk kualitas tata kelola sejauh keragaman yang lebih besar terhadap pandangan yang diungkapkan, masing-masing kelompok akan mempertahankan tingkat independensi yang tinggi dari pihak-pihak politik dan dari negara. Mengacu pada pemisahan kekuasaan antara sistem presidensil dan parlemen, maka Indonesia merupakan negara yang pantas dalam menganut sistem presidensial. Upaya pemurnian sistem presidensial melalui amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali (1999-2002). Pemurnian juga dilakukan dalam konteks pemilihan Presiden/wakil Presiden langsung (sebelumnya pemilihan dengan mekanisme sistem perwakilan) dengan mengubah Pasal 6 Ayat (2) UUD 194543. Sebagai bagian dari pemurnian dinyatakan juga bahwa presiden dilarang membubarkan DPR. Larangan ini merupakan konsekuensi dari keterangan potensial antara eksekutif dan badan legislatif dalam praktik sistem pemerintahan presidensial. Misalnya, selama masa jabatan Presiden Soekarno, ketika DPR-GR menolak draft anggaran negara pada tahun 1960 yang diajukan pemerintah, Presiden Soekarno mengambil langkah untuk membubarkan DPR-GR. Demikian pula, ketika Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) di bawah ancaman akan diberhentikan oleh MPR, Gus Dur mengeluarkan pengumuman untuk membekukan DPR dan MPR. Belajar dari pengalaman tersebut, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem presidensial, Pasal 7C UUD 1945 menjelaskan tentang ketidakwenangan presiden dalam membekukan jabatan DPR44. Meskipun upaya pemurnian sistem presidensial telah dilakukan, masih menunjukkan 41Jones, C, The Presidency in a Separated System, TheBrookings Institution, Washington, 2005, 108- 105. 42Wilson, Graham K, Interest Groups and the Constitution, In Peter F. Nardulli (ed), The Constitution and American Political Development: An Institutional Perspective, University of Illinois Press, Urbana, 1992, 207-33. 43Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatkan Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010. 44Hamudy, Op. Cit, 214-215 tidak kekonsistenan. Sistem presidensial Indonesia merupakan kajian politik yang unik. Karena, sistem presidensial manapun di negara-negara lain menggunakan dua partai yang bersaing. Dalam meningkatkan kekuatan pemerintah. Di indonesia menerapkan sistem multipartai sehingga dukungan penuh terhadap pemerintah sangat sulit di temukan. Pengaruh dari koalisi akan memiliki dampak terhadap eksistensi presiden jika dibandingkan dengan menggunakan sistem dua partai yang hanya menjadi pemenang dan oposisi45. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode normatif yang merupakan metode penelitian hukum yang didapatkan dari sumber pustaka atau sumber bahan sekunder yang menyajikan fakta-fakta aktual berkaitan dengan topik kajian46. Analisi data dilakukan dengan menggunakan data melalui telaah pustaka yang berisi data primer, sekunder, maupun tersier. Baik berupa dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan dengan analisis yuridis normatif tentang pemilihan umu di Indonesia. PEMBAHASAN Implikasi Pemilu Serentak terhadap Peneguhan Sistem Presidensial Berbicara mengenai peneguhan sistem presidensial, bahwa dalam perkembangan pemilu di Indonesia seyogyanya menjadi langkah dalam peneguhan sistem presidensial. Peneguhan ini dimulai sejak era reformasi tahun 1998 yang mengakhiri kepemimpinan masa orde baru. Indonesia terus berbenah diri dalam pusaran kemajuan global dengan cara memperbaiki sistem politik dan tata kenegaraan. Bahwa sistem presidensial yang sudah disepakati bersama merupakan langkah dalam memurnikan demokrasi yang adil47. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperbaiki seluruh kelemahan yang terdapat dalam pemilihan umum serta diperlukan inovasi baru dalam penyelenggaraannya. Pemilihan umum secara serentak merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan dalam mewujudkan suatu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Pemilu serentak merupakan bagian dari pemilu umum sering disebut sebagai pemilu konkuren (concurren elections) yaitu pemilihan 45Ibid 46Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence),Kencana, Jakarta, 2009. 47Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta, 2007. umum yang diselenggarakan secara bersamaan dalam satu waktu yang sama dalam memilih anggota legislatif dan presiden. Desain pemilihan ini biasanya ditemukan di negara-negara Amerika Latin. Tujuan dalam pengadaan pemilihan serentak ini adalah untuk mengefisiensi waktu serta menekan terjadinya pemborosan biaya penyelenggaraan pemilu. Tentu saja bagi negara- negara yang memiliki sistem yang sudah mapan48. Bagi negara yang belum siap dan pertama kali melaksanakannya merupakan sebuah tantangan dan gaya model baru dalam desain demokrasi seperti yang terjadi di Indonesia. Penyelenggaraan pemilihan umum serentak merupakan kali pertama dilakukan pada tahun 2019. Di negara-negara lain, pemilihan serentak tidak hanya dilakukan secara nasional, namun penggabungan dengan regional, pemilihan presiden dengan pemilihan kepala daerah dijadikan dalam satu waktu yang bersamaan49. Pemilihan umum serentak di Indonesia mendapatkan perhatian dari Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 merupakan sebuah langkah dalam menciptakan demokrasi yang efisien dan efektif. Mengenai sistem pemilihan umum di dalam presidensial terdapat pemisahan pemilihan antara legislatif dan eksekutif. Sistem presidensial semacam ini menimbulkan permasalahan antara kesenjangan antara lembaga legislatif dan eksekutif jika dibandingkan dengan sistem parlementer. Perbedaan penyelenggaraan pemilu antara kedua lembaga ini memiliki implikasi terhadap kekuatan di dalam pemerintahan dan parlemen50. Putusan MK tersebut tertuang dalam Pasal 167 Undang- Undang Pemilu. Pemilihan serentak ini didasarkan atas tiga alasan. Pertama, efisiensi anggaran. Kedua, penguatan sistem presidensial dan ketiga untuk menekankan pada makna original intent yang terdapat dalam Pasal 22 E UUD 1945. Pemilihan umum serentak pada tingkat nasional yang terdiri dari pemilihan presiden dan legislatif memberikan dampak yang secara bersamaan. Pertama, terbentuknya koalisi dini di antara partai-partai politik dengan tujuan memperoleh suara yang terbanyak sehingga memenangkan perhelatan politik dan dapat menduduki kursi di parlemen. Kedua, terciptanya coattile effect, terpilihnya presiden memiliki peran dalam keterpilihan parlemen nasional. Pemilu serentak merupakan langkah dalam menciptakan blok politik pasca pemilu. Karena presiden terpilih 48Haris dan Surbakti, Ramlan, Pemilu Nasional Serentak 2019, 2014, hal. 15. 49Ibid, hal. 16 50August Mellaz dan Khoirunnisa Agustyati, Keserentakan Pemilu: Pelaksanaan Pemilukada Menuju Pemilu Nasional, Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 2013, 191. tentu akan mendapatkan dukungan mayoritas parlemen. Sebagian besar partai oposisi akan mendekat menjadi partai pendukung presiden terpilih yang diakibatkan oleh kepentingan politik. Dukungan mayoritas ini mempermudah presiden dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sebab tidak lagi terlibat banyak perdebatan antara partai-partai yang kalah. Namun, peran oposisi dalam mengkritik pemerintah akan tetap ada jika kinerjanya buruk. Tentu, peran dari partai oposisi juga penting sebagai kontrol terhadap pemerintahan51. Dalam kajian-kajian penelitian yang dilakukan bahwa pemilihan umum serentak memiliki sejumlah manfaat yang bersifat hipotetik jika ditelisik dari kelembagaan politik dan terjadinya konsolidasi demokrasi di Indonesia. Pertama, hasil pemilu yang kongruen merupakan salah satu tujuan utama dari pemilihan umum serentak. Kedua, menciptakan terjadinya koalisi berbasis kebijakan. Ketiga, memungkinkan meningkatknya kualitas partai politik yang didasarkan atas persaingan yang sehat. Keempat, meminimalisir terjadinya perdebatan dan konflik antar partai karena mayoritas parlemen memiliki kesempatan dalam mendukung presiden yang terpilih52. Untuk mewujudkan putusan MK mengenai pemilihan umum serentak perlunya dilakukan langkah-langkah konkret sehingga tidak menjadi wacana demokrasi yang gagal. Langkah pertama, perlunya menyatukan Undang-undang tentang pemilu legislatif dan undang-undang pemilihan umum dalam kepemimpinan negara tentang presiden dan wakil presiden agar terintegrasi dalam penyelenggaraan yang adil dan akuntabilitas serta memiliki kualitas yang baik. Kedua, membangun kecintaan terhadap politik dengan cara meningkatkan budaya politik yang bermartabat dalam rangka meningkatkan partisipasi politik warga negara53. Penulis menambahkan bahwa, perlunya dalam menjaga perhelatan politik yang sehat dan terbebas dari politik uang sehingga dapat menciptakan demokrasi yang berintegritas. Sehingga dengan pemilihan umum serentak yang berintegritas dapat meneguhkan sistem presidensial menjadi sistem yang ideal bagi demokrasi Indonesia. 51Didik Supriyanto, Pemilu Serentak dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI). 2015, hal. ix 52Nanik Prasetyoningsih, Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia, Media Hukum, 2014, 21(2), 261. 53Janpatar Simamora ,Menyongsong rezim pemilu serentak, Jurnal Rechtsvinding, 2014, 3(1), hal. 17. Implikasi Parliamentary Threshold dalam Meneguhkan Sistem Presidensial Parliamentary threshold merupakan sebuah sistem yang mengatur tentang tingkat ambang batas dukungan parlemen terhadap presiden yang dikonversikan dengan jumlah perolehan suara atau jumlah kursi di parlemen yang telah diraih oleh partai politik. Jumlah ini dapat digunakan untuk mencalonkan presiden dari masing-masing partai pengusung atau dapat berasal dari gabungan partai politik54. Kajian lebih dalam tentang kebijakan parliamentary threshold merupakan pengganti dari electoral threshold. Dimana parliamentary threshold merupakan salah satu langkah dalam meneguhkan sistem presidensial dengan melakukan langkah penyederhanaan partai politik. Bahwa dalam sistem pemerintahan yang memiliki jumlah partai yang lebih sedikit memiliki pemikiran yang heterogen jika dibandingkan dengan jumlah partai yang sangat banyak. Tujuan dari penyederhanaan ini untuk menciptakan suatu kestabilan dan tidak menyebabkan pemerintahan kesulitan dalam menjalankan perannya55.”. Kemudian Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 memberikan kesempatan bagi anggota-anggota legislatif dalam menggunakan larangan kebijakan hukum untuk menetapkan prosedur pemilihan daripada menerapkan kondisi ambang batas minimum. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penerapan ambang presiden di Indonesia dalam pemilihan umum secara simultan dianggap sebagai kebijakan hukum dan diajukan pengaturan kepada legislator. Effendi Ghazali dalam permohonannya menyatakan bahwa dengan diberlakukannya pemilihan serentak, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur ambang Presiden harus secara otomatis dinyatakan batal dan tidak berlaku, sejak penerapan ambang Presiden dalam pemilihan serentak tidak relevan56. Pro kontra mengenai penerapan parliamentary threshold pada saat sebelum pemilu serentak cukup menggemparkan panggung politik. Parliamentary threshold dalam amandemen UUD 1945 memang tidak pernah ada ketentuan pasti akan hal tersebut. Rumusan yang disepakati adalah 54Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta, 2009, hal. 19. 55Janedri M. Ghaffar, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Pres, Jakarta, 2012, hal. 33. 56Mocp. Zaini, Analisis Yuridis Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 Berkaitan dengan Pemilu Serentak dengan Penetapan Presidential Threshold Terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, in Fipol UNS Journal, 2014, Vol. 3, No. 5, hal. 9. pendelegasian lembaga legislatif dalam mengatur Undang-undang57. Sehingga ketika terjadi pemilu serentak, parliamentary threshold dapat diterapkan. Pembentuk Undang-undang memiliki kewenangan untuk menerapkan atau mencabut tentang kebijakan parliamentary threshold . Di sisi lain, pemilu serentak lebih lanjut memang perlu di laksanakan untuk menciptakan demokrasi yang berkredibel. Pernyataan mengenai parliamentary threshold dapat menguatkan sistem presidensial belum bisa dibuktikan kebenarannya. Hal ini mengacu apabila Presiden yang terpilih dari partai kecil, dalam membentuk kabinet pasti dilakukan secara koalisi58. Sedangkan menurut Syamsuddin Harris, legitimasi presiden tidak ditentukan oleh lembaga manapun termasuk dari formasi politik parlemen hasil pemilu legislatif. Hal ini karena kedua lembaga merupakan lembaga yang terpisah dalam pemerintahan. Sehingga sistem presidensial tetap efektif jika dilaksanakan pemilu serentak walaupun tidak disertai dengan adanya presidential threshold. Hal ini menunjukkan bahwa presidential threshold tidak memberikan implikasi dalam peneguhan sistempresidensial. PENUTUP Kesimpulan Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensial multipartai. Dalam perjalanan panggung politik Indonesia, kombinasi sistem presidensial dengan multipartai memiliki permasalahan bawaan yang menjadi penghambat pelaksanaan sistem presidensial. Ditambah dengan buruknya kinerja parpol dan terdapat inkompatibilitas kedua sistem tersebut. Selain itu, kelembagaan partai politik yang masih belum maksimal turut menuai kontroversi dari sistem multipartai. Untuk mengatasi hal tersebut, pemilihan serentak menjadi solusi yang terpikirkan mengingat bahwa pemilihan serentak di negara- negara Amerika Latin cukup mampu bertahan dalam tantangan globalisasi. Implikasi pemilihan serentak ini sangat perlu dilakukan langkah konkrit dalam meneguhkan sistem presidensial. Pertama, perlunya menyatukan Undang-undang tentang pemilu legislatif dan undang-undang pemilihan umum lembaga eksekutif agar terintegrasi dalam penyelenggaraan yang adil dan akuntabilitas serta memiliki kualitas yang baik. Kedua, membangun 57Sodikin, Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensiil, Jurnal Rechtsvinding, 2014, 3 (1), hal. 21. 58Lutfi Ansori, Telaah terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019, Jurnal Yuridis, 2017, 4(1), hal. 15-27. kecintaan terhadap politik dengan cara meningkatkan budaya politik yang bermartabat dalam rangka meningkatkan partisipasi politik warga negara. Ketiga perlunya dalam menjaga perhelatan politik yang sehat dan terbebas dari politik uang sehingga dapat menciptakan demokrasi yang berintegritas. Dalam pemilihan serentak terdapat hal-hal yang menjadi perhatian lembaga pemerintahan adalah penerapan parliamentary threshold. Penerapan ini memiliki pro dan kontra, bahwa dalam penerapannya pembuat Undang-Undang berhak dalam menerapkan atau mencabut kebijakan tersebut. Sehingga sistem presidensial tetap efektif jika dilaksanakan pemilu serentak walaupun tidak disertai dengan adanya parliamentary threshold. Hal ini menunjukkan bahwa parliamentary threshold tidak memberikan implikasi dalam peneguhan sistempresidensial. Saran Penyelenggaraan pemilu serentak perlu mengkaji potensi permasalahan yang akan terjadi ke depannya sehingga dapat menciptakan demokrasi yang kredibel. Selain itu, pengaturan sistem multipartai dalam kombinasi dengan sistem presidensial perlu dikaji lebih dalam sehingga dapat memberikan sistem yang lebih baik. Hal ini karena keberadaan parpol tidak berbanding lurus dengan tugas yang diembannya selama ini. Keberadaan partai politik di Indonesia masih belum memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi, namun cenderung menjadi permasalahan yang tidak ada habisnya. Banyak di temukan di lapangan bahwa banyak partai politik lebih mementingkan kepentingan partai daripada kepentingan negara sehingga menghambat proses sistem yang terintegritas. Sehingga kepercayaan masyarakat akan peran partai politik dianggap sebagai lembaga yang tidak berguna. Selain itu, dalam penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak perlu menerapkan inovasi sehingga efektif dan efisien. Serta pembahasan mengenai parliamentary threshold dalam kajian internal parlemen perlu diperbaiki sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meneguhkan sistempresidensial REFERENCES Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legaltheory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta:Kencana. Ansori, L. (2017). Telaah terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Yuridis, 4(1),15-27. Aritonang, D. (2016). Coalitions Model in Indonesian Presidential System. Journal of Mimbar Hukum, 28(2). Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. Azed, A. B. (2000). Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran. Jakarta Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Cheibub, J.A. (2000). Minority Presidents, Deadlock Situations, and the Survival of Presidential Democracies. Yale University Press. Gatara, S., & Said, M. D. (2007). Sosiologi Politik: Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian. Bandung: Pustaka Setia. Ghaffar, J. M. (2012). Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Pres, Jakarta, 13. Hamudy, M. I. A., & Rifki, M. S. (2019). Strengthening the Multi-Party Presidential Government in Indonesia. Politic Indonesia: Indonesian Political Science Review. 4(2), 208-232. Hanan, D. (2017). Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian. Jurnal Universitas Paramadina, 13, 1451-1475. Haris dan Surbakti, Ramlan. (2014). Pemilu Nasional Serentak 2019. Hindley, D. (1970). Alirans and the Fall of the Old Order. Indonesia, (9), 23-66. Horowitz, D. L. (2003). Electoral systems: A primer for decision makers. Journal of Democracy, 14(4), 115-127. Huntington, S. P. (1997). Gelombang Demokrasi Ketiga. Translated by Marjohan A. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. Imawan, R. (2011). Quo Vadis Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Polgov UGM. Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatkan Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta:Raja Grafindo Persada. Jones, C. (2005). The Presidency in a Separated System,Washington: The Brookings Institution. Junior, A. M., Pereira, C., & Biderman, C. (2015). The evolution of theories about the Brazilian multiparty presidential system. Journal of Politics in Latin America, 7(1), 5-36. Liddle, R. W., & Mujani, S. (2006). Indonesia in 2005: A new multiparty presidential democracy. Asian Survey, 46(1), 132-139. Linz, J. and Arturo Valenzuela, eds. (1994). The Failure of Presidential Democracy: The Case of Latin America. Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press. Linz,J. J. (1990). The perils of presidentialism. Journal of democracy, 1(1), 51-69. Mainwaring, S. (1993). Presidentialism, multipartism, and democracy: The difficult combination. Comparative political studies, 26(2), 198-228. Mainwaring, S. (1997). Multipartism, robust federalism, and presidentialism in Brazil. Presidentialism and democracy in Latin America, 55-109. Mainwaring, S., Shugart, M. S., & Lange, P. (Eds.). (1997). Presidentialism and democracy in Latin America. Cambridge University Press. Manan, B. (1999). Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Gama Media. Mellaz, A & Agustyati, K. (2013). Keserentakan Pemilu: Pelaksanaan Pemilukada Menuju Pemilu Nasional, Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 191. National Election Commission (Komisi Pemilihan Umum, KPU), available online at http://www.kpu.go.id. Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada. Pamungkas, S., & Parlindungan, U. (2011). Partai politik: teori dan praktik di Indonesia. Yogyakarta: Institute for Democracy and Welfarism. Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Media Hukum, 21(2), 23. Randall, V. (2003). Party systems and voter alignments in the new democracies of the Third World. In Party systems and voter alignments revisited (pp. 238-260). Routledge. Rokkan, S. (1977). Towards a generalized concept of Verzuiling: a preliminary note. Political studies, 25(4), 142. Sartori, G. (1959) Parties and Party System, A Framework for Analysis. New York: Cambridge University Press. Schrauwers, A. (2000). Pillars of faith: religious rationalization in the Netherlands and Indonesia. Journal for the History of Dutch Missions and Overseas Churches, 7(1), 1- 23. Simamora, J. (2014). Menyongsong rezim pemilu serentak. Jurnal Rechtsvinding, 3(1), 17. Sodikin, S. (2014). Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden) Dan Penguatan Sistem Presidensial. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 19-31. Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. 3(1):73- 88. Supriyanto, D. (2015). Pemilu Serentak dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI). Tegnan, H. (2018). Analysis of the Indonesian Presidential System Based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues. 21(3), 1-8. Tim LIPI. (2007). Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial yang Demokratis, Kuat dan Efektif. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI dan Kesbangpol Depdagri RI. Torcal, M., & Mainwaring, S. (2003). The political recrafting of social bases of party competition: Chile, 1973–95. British Journal of Political Science, 33(1), 55-84. Ufen, A. (2008). The evolution of cleavages in the Indonesian party system. pp.10. Widayati, W., & Winanto, W. (2018). The Problems In Multiparty System In The Indonesian Presidential Government System. The 4th International and Call for Paper, 1(1). Wilson, Graham K. (1992). Interest Groups and the Constitution, In Peter F. Nardulli (ed), The Constitution and American Political Development. Urbana: An Institutional Perspective, University of Illinois Press. Yanuarti S, Nurhasim M. (2016). Mencari Sistem Pemilu dan Kepartaian yang Memperkuat Sistem Presidensial, Jurnal Penelitian Politik. 10(2): 96. Zaini, M. (2014). Analisis Yuridis Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 Berkaitan dengan Pemilu Serentak dengan Penetapan Presidential threshold Terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jurnal Novum, 3(5). Zariski, R. (1960). Party factions and comparative politics: some preliminary observations. Midwest Journal of Political Science, 4(1), 27-51.