PERAMPASAN ASSET MILIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF REZIM CIVIL FORFEITURE DI INDONESIA

Munawaroh, Siti (2019) PERAMPASAN ASSET MILIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF REZIM CIVIL FORFEITURE DI INDONESIA. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum, 13 (2). pp. 104-118. ISSN 2337-6201

[img]
Preview
Text
Perampasan Aset.pdf

Download (17MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 junto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) selama ini cenderung mengutamakan jalur pidana yang berfokus pada penghukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi dari pada perampasan aset negara, kenyataannya, jalur pidana tidak cukup ampuh untuk meredam, mencegah, memberantas, dan mengurangi kuantitas tindak pidana korupsi. Sementara rejim civil forfeiture dapat lebih effektif untuk merampas aset yang dicuri para pelaku dibandingkan rejim pidana sebab rejim civil forfeiture mempunyai kelebihan mempermudah perampasasn aset melalui pembuktian terbalik mumi dimana terdakwa yang harus membuktikan bahwa harta itu adalah miliknya dan bukan berasal dari suatu tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimanakah pengaturan perampasan aset tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001? kedua, bagaimanakah perampasan aset milik pelaku tindak pidana korupsi melalui instrumen civilforfeiture? dan ketiga, apakah kelebihan dan kelemahan penggunaan instrumen civil forfeiture dalam perampasan aset milik pelaku tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Alasannya didasarkan pada paradigma hubungan dinamis antara teori, konsep- konsep dan data yang merupakan umpan balik atau modifikasi yang tetap dari teori dan konsep yang didasarkan pada data yang dikumpulkan. Kesimpulan yang diperoleh bahwa pengaturan perampasan aset dalam UUPTPK dilakukan terlebih dahulu harus menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau karena terdakwa telah meninggal dunia baru dilakukan perampasan aset. Perampasan aset milik pelaku tindak pidana korupsi melalui instrumen civil forfeiture dapat dilakukan instrumen pidana dan perdata secara bersamaan namun dapat secara langsung melalui gugatan perdata khusus terhadap aset yang tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidananya. Kelebihannya, civil forfeiture menempatkan harta sebagai pihak yang berperkara sedangkan kelemahannya tidak bertujuan untuk menghukum pelaku.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rinawati ubhsby
Date Deposited: 28 May 2019 05:50
Last Modified: 24 Oct 2019 02:31
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/34

Actions (login required)

View Item View Item