ANALISA YURIDIS PERALIHAN KEWENANGAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS KEPADA KURATOR DALAM PENGELOLAAN PT YANG PAILIT

Setiasih, Herma (2019) ANALISA YURIDIS PERALIHAN KEWENANGAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS KEPADA KURATOR DALAM PENGELOLAAN PT YANG PAILIT. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum, 12 (1). pp. 115-127. ISSN 2337-6201

[img]
Preview
Text
9-Herma Setiasih Artikel.pdf

Download (646kB) | Preview
Official URL: eprints.ubhara.ac.id

Abstract

Dalam menjalankan perusahaan, direksi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Perseroan Terbatas tetap cakap bertindak secara hukum sekalipun telah dinyatakan pailit. Direksi masih tetap berfungsi karena kepailitan hanya mencakup kekayaan perseroan sehingga Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum tetap berfungsi. Masuknya kurator dengan wewenangnya atas pengurusan dan pemberesan harta pailit perseroan menimbulkan pergeseran yang cukup signifikan atas sistem kerja operasional direksi perseroan terbatas. Adanya peralihan kewenangan dari direksi perseroan terbatas terhadap kurator juga mengakibatkan adanya peralihan tanggung jawab sehubungan dengan harta kekayaan perseroan terbatas. Bertolak dari masalah tersebut maka penulis membahas tentang Peralihan Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Kepada Kurator dalam Pengelolaan PT yang Pailit. Adapun metode yang dipakai dalam menyelesaikan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan maksud dan tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa setelah ditetapkan putusan pailit terhadap perseroan terbatas, kurator berwenang untuk mengurus dan membereskan harta pailit. Wewenang kurator bersifat terbatas dikarenakan kurator tidak dapat bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan harus berjalan sesuai dengan koridor yang ditentukan oleh UU Kepailitan dan PKPU. Kurator dapat dikenai tanggung jawab secara pribadi apabila ia melakukan suatu kesalahan atau kelalaian yang merugikan harta pailit. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya peralihan kewenangan direksi kepada kurator adalah secara otomatis kurator akan melakukan pengurusan harta pailit sejak ditetapkannya putusan pailit terhadap perseroan terbatas

Item Type: Article
Additional Information: https://drive.google.com/file/d/1zgqH5dRMpmjDcyie88JFkDzv_GCzV5DM/view
Uncontrolled Keywords: Peralihan Kewenangan, Direksi, Kurator Kepailitan PT
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law
Depositing User: Perpus Ubhara Surabaya
Date Deposited: 13 Feb 2020 05:05
Last Modified: 13 Feb 2020 05:05
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/476

Actions (login required)

View Item View Item