ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL TAMBAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN (STUDI PADA DESA KALANGANYAR KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO)

Ainiyah, Khurrotul (2020) ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL TAMBAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN (STUDI PADA DESA KALANGANYAR KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO). Skripsi thesis, Universitas Bhayangkara.

[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf

Download (889kB)

Abstract

Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tambak Di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hukum perjanjian bagi hasil tambak menurut adat setempat dan Undang-undang. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian bagi hasil tambak di Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penggarap dengan pembagian 70% untuk pemilik tambak dan 30% untuk penggarap setelah dikurangi biaya-biaya pemeliharaan ikan. Perjanjian berdasarkan hukum adat dipilih oleh masayarakat karena memiliki banyak keunggulan yaitu kurangnya resiko kerugian antara dua pihak sebab kerugian ditanggung bersama, dan Kendala-kendala yang dihadapi dalam perjanjian bagi hasil tambak di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo antara lain ketidaktahuan masyarakat tentang undang-undang perjanjian bagi hasil perikanan, faktor budaya dan faktor pendidikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Bagi Hasil Tambak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law > S1 Hukum
Depositing User: Perpus Ubhara Surabaya
Date Deposited: 19 Apr 2021 03:10
Last Modified: 19 Apr 2021 03:10
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/703

Actions (login required)

View Item View Item