PELAKSANAAN PENGAKUAN HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 46/PUU-VIII/2010

RUSYDIANA, (2017) PELAKSANAAN PENGAKUAN HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 46/PUU-VIII/2010. (Submitted)

Full text not available from this repository.
Official URL: eprints.ubhara.ac.id

Abstract

ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010; pada pokoknya merubah bunyi Pasal 43 ayai (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:”Anak yang dilahirkan Di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”dirubah sehingga anak tersebut juga memiliki hubungan perdata dengan bapak biologisnya. Tapi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010; menyatakan di mana anak luar perkawinan juga memiliki hubungan perdata dengan bapak biologisnya. Di mana maksud dari putusan itu memberikan hak anak sama seperti anak yang lainnya yakni memberikan warisan sebagaimana semestinya karena anak tersebut merupakan darah daging ayahnya dan semua itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat dijadikan bukti autentik di depan meja pengadilan. Keywords : Hak, Perkawinan

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law
Depositing User: Rinawati ubhsby
Date Deposited: 16 Aug 2019 06:37
Last Modified: 16 Aug 2019 06:37
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/8

Actions (login required)

View Item View Item