AKIBAT HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA

SETIANTO, AKIBAT HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA. (Submitted)

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perkawinan menimbulkan akibat hukum antara kedua pasangan suami isteri yaitu hak dan kewajiban suami isteri dan juga harta benda pasangan suami isteri. Apabila terjadi perceraian maka biasanya akan menimbulkan permasalahan baru seperti hak asuh anak, nafkah, harta bersama, dan lain sebagainya. Harta bersama dalam perkawinan yang oleh masyarakat Islam mayoritas di Indonesia sering disebut dengan istilah harta gono-gini ini tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami isteri atau disebut dengan harta bawaan. Harta bersama tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. Sedangkan yang tidak berwujud dapat berupa hak atau kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami isteri, tanpa persetujuan dari salah satu pihak, tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tersebut. Dalam hal ini, baik suami maupun isteri, mempunyai pertanggungjawaban untuk menjaga harta bersama. Keywords : Harta, Perceraian

Item Type: Article
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law
Depositing User: Rinawati ubhsby
Date Deposited: 04 Mar 2019 04:29
Last Modified: 04 Mar 2019 04:29
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/12

Actions (login required)

View Item View Item