YOVANA, YUDHA ARIA (2021) ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN BURUH DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA.
Text
YUDHA ARIA YOVANA_1711121043.pdf Download (2MB) |
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Kesimpulan Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Kesepakatan mengenai pengupahan antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan, biasanya ketentuan pengupahan ditetapkan dalam sebuah keputusan gubernur di masingmasing propinsi yang dijadikan acuan dalam penentuan pemberian upah minimum bagi pekerja/buruh. Walaupun pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah upah minimum, tetapi pengusaha diperbolehkan menangguhkan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. 2. Langkah hukum yang dpat dilakukan jika buruh menerima gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum yaitu merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial Pada tahap pertama dilakukan perundingan bipartit (sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha) melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat, apabila 30 hari setelah perundingan bipartit belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan mediasi dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kota atau kabupaten yang bersifat netral , apabila tidak juga mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah tersebut. |
Divisions: | Faculty of Law > Bachelor of Law > S1 Hukum |
Depositing User: | Perpus Ubhara Surabaya |
Date Deposited: | 18 Jun 2022 02:45 |
Last Modified: | 18 Jun 2022 02:45 |
URI: | http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/1217 |
Actions (login required)
View Item |