Doris, Evan and Permanasari, Lolita and Karim, Karim (2021) PENYELESAIAN SENGKETA MAHAR MUAJJALAH (MAHAR TERUTANG) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JUDIACIARY Hukum & Keadilan, 10 (1). pp. 34-37. ISSN 1858-3865
Text
17. PENYELESAIAN SENGKETA MAHAR MUAJJALAH (MAHAR TERUTANG)_Judiciary21.pdf Download (95kB) |
|
Text
Plagiasi_PENYELESAIAN_SENGKETA_MAHAR_MUAJJALAH__MAHAR_TERUT (1).pdf Download (875kB) |
Abstract
Mahar bukan merupakan syarat sah dalam perkawinan, jadi baik dibayar secara kontan atau hutang (Mahar Muajjalah) tidak mengurangi syarat sah perkawinan. Namun bila terjadi perselisihan tentang Mahar Muajjalah suatu hari belum ada Undang-Undang yang mengatur secara jelas penyelesaiannya. Dalam Perkawinan Mahar diberikan suami dengan telah ditetapkan kadarnya sebelumnya atau tidak ditetapkan. Mahar dapat berupa uang atau barang. Mahar Muajjalah adalah mahar yang dibayarkan secara hutang oleh suami dengan kerelaan dari istri menerimanya. Pembayaran mahar dapat dilakukan dengan dicicil sampai lunas atau dibayar hutangnya setelah suami mampu membayarnya. Perselisihan Mahar Muajjalah dapat diselesaikan sebagaimana dalam Pasal 37 yaitu ke Pengadilan Agama atau cara lainnya yaitu Mediasi, Negosiasi dan Arbitrase.Penyelesaian masalah Mahar Muajjalah adalah hal yang harus diputuskan bersama oleh kedua belah pihak yaitu Suami dan Istri untuk memperoleh penyelesaian yang baik bagi semua pihak.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mahar, Perkawinan |
Subjects: | K Law > Public |
Divisions: | Faculty of Law > Bachelor of Law |
Depositing User: | Perpus Ubhara Surabaya |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 03:59 |
Last Modified: | 20 May 2024 06:11 |
URI: | http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/2407 |
Actions (login required)
View Item |