PERSPEKTIF YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH YANG DIBUAT ATAS NAMA ANAK DIBAWAH UMUR DAN PERTANGGUNGJAWABAN WALI

Prabowo, Anton Ismu (2019) PERSPEKTIF YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH YANG DIBUAT ATAS NAMA ANAK DIBAWAH UMUR DAN PERTANGGUNGJAWABAN WALI. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum, 13 (3). pp. 115-127. ISSN 2337-6201

[img]
Preview
Text
Anton Ismu Prabowo.pdf

Download (11MB) | Preview
Official URL: http://.inrichtingrecht.blogspot.com

Abstract

Timbulnya hubungan yang erat antara manusia dengan tanah karena tanah merupakan tempat berpijak dan melakukan kelangsungan hidup sehari-hari, dalam hal ini tanah mempunyai nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis artinya hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Sehingga penelitian memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai mendaftarkan tanah milik terhadap anak dibawah umur di Badan pertanahan Nasional. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa analisis yuridis kepastian hukum pendaftaran tanah yang dibuat atas hama dibawah umur dan pertanggungjawaban wali. 1) Kedudukan anak dibawah umur sebagai subjek hukum dalam pendaftaran tanah batas umur orang atau anak yang dapat mengajukan permohonan sendiri sejak tahun 2015 sudah dimungkinkan 18 tahun sesuai surat edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 04/SE/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Batas Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan. 2) kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh wali terhadap anak dibawah umurpada Badan Pertanahan Nasional haruslah mengisi formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, surat kuasa apabila diperlukan, fotocopy identitas diri dan seterusnya, dengan persyaratan ini biasanya kantor pertanahan sudah mempersiapkan formulir setelah semua permohonan lengkap maka akan disampaikan pada kantor pertanahan dimana letak tanah yang bersangkutan berlokasi. 3) Khusus dalam pelayanan pertanahan, sudah ada kemajuan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 04/SE/I/2015 tanggal 26 Januari 2015, yang telah menetapkan batas usia dewasa adalah 18 tahun atau sudah kawin Guna mendapatkan kepastian hukum setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Rinawati ubhsby
Date Deposited: 10 Jul 2019 04:26
Last Modified: 07 Oct 2019 06:13
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/37

Actions (login required)

View Item View Item