PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP TAHANAN KEJAKSAAN YANG TELAH P-21 DI RUTAN POLRI KARENA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

PRATAMA, AGUNG (2021) PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP TAHANAN KEJAKSAAN YANG TELAH P-21 DI RUTAN POLRI KARENA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Bhayangkara.

[img] Text
JURNAL SKRIPSI AGUNG.pdf

Download (260kB)

Abstract

Abstrak Over capacity adalah kelebihan yang dimaksud lebih adalah mengalami lonjakan yang sangat signifikan dari jumlah yang seharusnya. Over capacity tahanan yang berada di Rutan Polri terutama yang berada di jajaran wilayah yang sudah mencapai persentase berkali ganda dibanding jumlah atau kapasitas maksimum untuk menampung para tahanan. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan dari Kemenkumham terkait penerimaan tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan selama masa pandemi Covid-19 dilakukan secara terbatas atau bisa dikatakan Lapas tidak menerima tahanan baru pelimpahan dari kejaksaan. Sedangkan tahanan yang berada di Rutan Polri juga sudah over kapasitas karena tahanan yang sudah P-21 pun masih berada di Rutan Polri yang berstatus tahanan titipan kejaksaan. Dapat dinyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri bila dihubungkan dengan analisa over capacity tahanan belum ada peraturan baku yang mengatur tentang over kapasitas tahanan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Wisuda 2021
Uncontrolled Keywords: Tahanan, Over capacity, Rutan Polri
Subjects: K Law > K Law (General) > Administration Law
K Law > Administration Law
Divisions: Faculty of Law > Bachelor of Law > S1 Hukum
Depositing User: Perpus Ubhara Surabaya
Date Deposited: 11 Jan 2022 02:24
Last Modified: 11 Jan 2022 02:24
URI: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/986

Actions (login required)

View Item View Item